Kamis 08 Dec 2022 15:50 WIB

Waskita Karya Untung Rp 1,7 Triliun dari Jualan Aset Sepanjang 2022

Waskita meraup keuntungan Rp 200 miliar melalui anak usahanya, PT Waskita Toll Road.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
PT Waskita Karya, salah satu BUMN di bidang jasa konstruksi.
PT Waskita Karya, salah satu BUMN di bidang jasa konstruksi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) berhasil meraup keuntungan hingga Rp 1,7 triliun dari pelepasan aset sepanjang 2022. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya, Wiwi Suprihatno menjelaskan, perseroan fokus dalam perbaikan kinerja keuangan pada kuartal IV 2022. 

"Salah satunya dengan transaksi pelepasan kepemilikan saham sebagai bentuk asset recycling yang merupakan bagian dari proses bisnis Waskita Group," kata Wiwi dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022). 

Baca Juga

Baru-baru ini, Waskita meraup keuntungan Rp 200 miliar melalui anak usahanya, PT Waskita Toll Road (WTR) yang berhasil menyelesaikan tahapan akhir dari rangkaian aksi korporasi pada PT Jasamarga Semarang Batang (JSB). Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) atau Sales Purchase Agreement (SPA) atas pelepasan 39,77 persen saham JSB kepada Kings Bless Limited (KBL), anak usaha Road King Expressway (RKE) pada 5 Desember 2022.

Rangkaian skema transaksi ini diawali dengan pelaksanaan buy back atas 39,77 persen kepemilikan saham milik PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan Reksa Dana Penyertaan Terbatas SAM Jalan Tol (RDPT SAM-JT) yang telah selesai pada 30 November 2022.

Direktur Utama WTR Rudi Purnomo menyampaikan, total proceed yang diterima WTR dari transaksi dengan KBL lebih tinggi dibandingkan nilai transaksi saat pelaksanaan buy back saham. Total proceed transaksi tersebut Rp 3,8 triliun, sedangkan nilai transaksi WTR melakukan buy back saham JSB milik SMI dan RDPT SAM JT sebelumnya Rp 3,6 triliun.

"Sehingga dari transaksi tersebut WTR mencatatkan keuntungan/gain sekitar Rp 200 miliar,” jelas Rudi.

Sebelumnya, Waskita telah menyelesaikan tiga aksi korporasi pelepasan saham, yaitu Ruas Tol Cimanggis – Cibitung secara parsial kepada SMI dengan nilai transaksi Rp 339 miliar pada bulan Juni, serta Ruas Tol Kanci – Pejagan dan Pejagan - Pemalang kepada Indonesia Investment Authority (INA) dengan nilai transaksi Rp 5,8 triliun pada bulan September. 

Adapun transaksi pada Ruas Tol Semarang - Batang bukanlah transaksi pertama yang dilakukan dengan anak usaha RKE. Pada 2019 WTR telah melepas kepemilikan saham Ruas Tol Solo – Ngawi dan Ngawi - Kertosono kepada Kings Key Limited dengan total proceed senilai kurang lebih Rp 1,9 triliun, dan Ruas Tol Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi kepada King Rings Limited dengan proceed senilai Rp 824 miliar.

WTR sebagai investor jalan tol memiliki saham di setiap ruas tol melalui pendirian anak perusahaan atau Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sebagai pemegang konsesi pengelolaan ruas – ruas tol tersebut dalam jangka waktu tertentu. Adapun pada setiap transaksi pelepasan saham di BUJT, WTR sepakat melepaskan hak pengelolaan konsesi ruas tol kepada para investor strategis, sedangkan aset ataupun lahan dari ruas tol tersebut tetap dimiliki oleh negara.

Dalam setiap aksi korporasinya, Waskita Group senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian melalui penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 229)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement