Anggota DPR Sebut Fasilitas Umum Ramah Difabel Masih Minim

Pemerintah dan pihak swasta wajib menyediakan fasilitas yang ramah difabel

Jumat , 09 Dec 2022, 00:22 WIB
Penyandang disabilitas mengikuti uji coba aksesibilitas layanan publik di Pasar Legi, Solo, Jawa Tengah, Senin (13/12/2021). Kegiatan yang melibatkan Tim Advokasi Difable (TAD) Kota Solo dan Dinas Perdagangan Pemkot Solo tersebut untuk memenuhi aksesibilitas penyandang disabilitas terhadap fasilitas pasar guna mewujudkan Solo sebagai kota ramah difabel
Foto: ANTARA/Maulana Surya
Penyandang disabilitas mengikuti uji coba aksesibilitas layanan publik di Pasar Legi, Solo, Jawa Tengah, Senin (13/12/2021). Kegiatan yang melibatkan Tim Advokasi Difable (TAD) Kota Solo dan Dinas Perdagangan Pemkot Solo tersebut untuk memenuhi aksesibilitas penyandang disabilitas terhadap fasilitas pasar guna mewujudkan Solo sebagai kota ramah difabel

REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mengatakan penyediaan fasilitas umum yang ramah bagi difabel masih minim dan belum banyak disediakan oleh pemerintah dan pihak swasta.

"Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas," kata Maman saat menghadiri rangkaian peringatan Hari Disabilitas Internasional di Subang, Jawa Barat, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga

Sesuai ketentuan UU tersebut, lanjutnya, pemerintah dan pihak swasta wajib menyediakan fasilitas yang ramah disabilitas seperti tangga perkantoran, trotoar, dan lain-lain. Namun pada kenyataannya meski UU itu sudah lama diberlakukan, belum banyak pemerintah dan pihak swasta menyediakannya.

"Tapi memang ini proses. Semoga ke depannya akan semakin banyak pemerintah dan swasta yang menyediakan fasilitas ramah disabilitas," tambahnya.

Maman juga mengajak masyarakat dan berbagai kalangan untuk tidak melakukan diskriminasi kepada para penyandang disabilitas. Sebab, sebagai warga negara difabel juga berhak mendapat perlakuan dan hak yang sama.

Direktur Jenderal (Dirjen) Rehabilitasi Sosial Kementerian SosialPepen Nazaruddin mengatakan penyediaan fasilitas umum ramah bagi difabel merupakan tanggung jawab bersama. "Untuk penyediaan fasilitas umum ramah disabilitas ini adalah tanggung jawab bersama, baik pemerintah pusat maupun daerah. Semuanya bertekad mewujudkan itu," katanya.

Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi menambahkan saat ini pihaknya sudah menyediakan fasilitas umum ramah disabilitas, meski belum maksimal. "Kami di Subang sudah melakukan itu, tapi belum maksimal," kata Agus.

Untuk saat ini, dia mengaku Pemkab Subang sedang membereskan trotoar supaya lebih ramah disabilitas dengan menyediakan jalur khusus untuk penyandang disabilitas. Terkait dengan hak penyandang disabilitas, Agus juga mengaku sedang mengupayakan hal itu.

Bahkan, saat ini sudah ada perusahaan di Subang yang mempekerjakan kalangan penyandang disabilitas. "Ke depan diharapkan lebih banyak lagi perusahaan yang seperti itu," ujar Agus.