Kamis 08 Dec 2022 19:45 WIB

Seorang WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Dumai karena Overstay

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai mendeportasi satu orang Warga Negara Malaysia

Rep: Febrian Fachri/ Red: Christiyaningsih
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai mendeportasi satu orang Warga Negara Malaysia karena overstay. Ilustrasi.
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai mendeportasi satu orang Warga Negara Malaysia karena overstay. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, DUMAI - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai mendeportasi satu orang Warga Negara Malaysia berinisial NF. NF dideportasi karena melebihi waktu izin tinggal.

Kepala Kanim Dumai, Rejeki Putra Ginting, mengatakan tindakan deportasi ini dilakukan setelah memastikan yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap pasal 78 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. NF sudah tinggal melebihi waktu yakni selama 23 hari di Indonesia.

Baca Juga

“Awalnya NF diperiksa pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Pelindo Dumai pada tanggal 05 Desember 2022 pada pukul 09.45 WIB oleh petugas TPI di konter keberangkatan penumpang. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa NF ternyata telah melewati masa izin tinggal di Indonesia, untuk itu yang bersangkutan diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rejeki, Kamis (8/12/2022).

Setelah memastikan pelanggaran yang dilakukan, NF akhirnya dipulangkan ke negara asalnya dengan menggunakan kapal Ferry MV Majestik Kawanua Tujuan Dumai – Port Dickson pukul 11.00 WIB pada 8 Desember 2022. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Mhd. Jahari Sitepu menyampaikan arahan bagi seluruh jajaran Keimigrasian untuk selalu menunjukkan integritas tinggi dalam melaksanakan tugas dan fungsi.

“Sebagai penjaga pintu gerbang Negara Kesatuan Republik Indonesia, pastikan untuk selalu melakukan pengawasan secara maksimal agar tidak ada penyelundup yang masuk ke wilayah kita. Jangan segan-segan bertindak tegas, namun sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak ada orang luar yang berani coba-coba melakukan pelanggaran di Negara kita tercinta ini,” ujar Jahari.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement