Kamis 08 Dec 2022 20:33 WIB

Bubarkan Tawuran, Montir Bengkel Malah Dibacok Pelajar

Pelajar bacok montir bengkel yang bubarkan tawuran.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Anak Sekolah Tawuran
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Anak Sekolah Tawuran

REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON – Seorang montir bengkel di Kabupaten Cirebon menjadi korban pembacokan saat  berusaha membubarkan tawuran pelajar. Polisi dengan cepat menangkap pelaku pembacokan.

 Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Fatahillah, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (7/12/2022) sekitar pukul 12.10 WIB.

Baca Juga

‘’Korban dibacok menggunakan senjata tajam jenis celurit,’’ ujar Arif di Mapolresta Cirebon, Kamis (8/12/2022).

Arif menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat pelaku yang berinisial MRF (18) bersama sepuluh rekannya mendatangi lokasi dengan berboncengan mengendarai lima unit sepeda motor. Mereka diduga hendak tawuran karena telah membawa senjata tajam dan bendera yang diikat di batang bambu.

Korban yang bekerja sebagai montir bengkel dan berada tak jauh dari rombongan tersebut langsung menyuruh mereka untuk bubar. Pasalnya, korban menduga mereka hendak tawuran. Saat itu, kelompok tersebut langsung pergi ke arah Sumber.

Namun, tak berapa lama kemudian, kelompok tersebut kembali lagi. Salah satu di antaranya, yakni MRF, langsung turun dari sepeda motor sambil menenteng celurit di tangan. Melihat hal tersebut, rekan korban yang merupakan pemilik bengkel langsung kabur.

‘’Korban yang masih berada di lokasi dihampiri MRF dan dibacok menggunakan celurit tersebut. Akibatnya, korban mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,’’ kata Arif.

Polisi pun bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut. hanya dalam waktu sepuluh jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan pelaku yang berinisial MRF (18). Pelaku diketahui masih berstatus sebagai pelajar.

Saat ini, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 2 dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

‘’Kami mengajak semua pihak untuk mengawasi anak-anaknya untuk tidak terlibat tindak kejahatan, karena ada sanksi hukumnya,’’ ujar Arif. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement