Jumat 09 Dec 2022 05:31 WIB

RPH Surabaya: Kenaikan tarif jasa potong hewan tunggu wali kota

RPH terus berkomunikasi dengan mitra jagal terkait besaran tarif jasa potong

Red: Hiru Muhammad
Pekerja memotong hewan kurban milik warga di Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (9/7/2022). Perusahaan daerah tersebut menerima layanan pemotongan hewan kurban sekaligus pengemasan daging kurban dari masyarakat sampai empat hari ke depan dan sampai saat ini telah ada sekitar 168 ekor sapi dan 17 ekor kambing yang siap dipotong.
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Pekerja memotong hewan kurban milik warga di Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (9/7/2022). Perusahaan daerah tersebut menerima layanan pemotongan hewan kurban sekaligus pengemasan daging kurban dari masyarakat sampai empat hari ke depan dan sampai saat ini telah ada sekitar 168 ekor sapi dan 17 ekor kambing yang siap dipotong.

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) Surya Kota Surabaya, Jawa Timur, menyatakan, kenaikan tarif jasa potong hewan saat ini masih menunggu keputusan dari Wali Kota Eri Cahyadi.

Dirut PD RPH Surabaya Fajar Arifianto Isnugroho di Surabaya, Kamis, mengatakan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan mitra jagal, terkait dengan besaran nilai penyesuaian tarif jasa potong hewan tersebut.

Baca Juga

"Pasca disepakati di Komisi B DPRD Surabaya pada 23 November lalu, kami langsung bergerak cepat menemui komunitas-komunitas jagal mitra kami. Prinsipnya komunikasi dan sosialisasi kami lakukan, dengan harapan kepentingan dan kemampuan para jagal membayar jasa potong dan RPH tidak sampai rugi," kata Fajar.

Fajar menambahkan, dari intensitas komunikasi tersebut, mengarah pada satu nilai yakni jagal minta pemotongan sapi Rp100 ribu per ekornya dari sebelumnya Rp50 ribu. "Kami memahami dan kami juga memberikan catatan, bahwa kami memperbaiki fasilitasnya dahulu," kata dia.

Lebih lanjut, Fajar mengatakan, pihaknya tidak bisa memaksakan nilai besaran penyesuaian tarif, karena menjaga kuantitas hewan yang dipotong. "Karena apalah gunanya saya memaksakan nilai besaran potong kalau kemudian mereka tidak mau potong. Sebaiknya tetap menjaga jumlah potongan dengan angka yg mereka bisa membayar," ujar dia.

Menurut dia, ketika sudah disepakati nilai penyesuaian tarif jasa potong dari hasil komunikasi dengan mitra jagal, maka diteruskan ke wali kota, untuk persetujuan.

"Pak wali kota berpesan hati-hati jangan sampai ada keresahan baru. Pak wali juga menginginkan ada nilai batas atas penyesuaian tarif. Draft kami tetap seperti yang disepakati dengan DPRD yaitu Rp110 ribu per sapi. Kami minta jagal memahami bahwa RPH ini juga butuh pendapatan," kata dia.

Fajar kembali menjelaskan, draft usulan sudah berada di Bagian Hukum Pemkot Surabaya. Penetapan penyesuaian tarif nantinya ada di dalam SK Direksi."Kami menunggu momen yang tepat, ketika kami sudah siap meskipun nanti pak wali menyetujui. Kami berlakukan kapan nanti dikomunikasikan dengan jagal untuk disepakati bersama," kata dia.

Diketahui usulan penyesuaian tarif jasa potong hewan untuk sapi semula Rp50 ribu menjadi Rp110.000 ribu sudah termasuk pajak. Untuk babi semula Rp65 ribu menjadi Rp125 ribu sudah termasuk pajak. Sedangkan untuk kambing semula Rp7.500 menjadi Rp25 ribu sudah termasuk pajak.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement