Kamis 08 Dec 2022 20:43 WIB

Polisi Tahan Pelajar Bacok Montir Saat Cegah Tawuran

Polisi menahan pelajar bacok montir yang mencegah tawuran di Kota Cirebon, Jabar.

Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Ditahan. Polisi menahan pelajar bacok montir yang mencegah tawuran di Kota Cirebon, Jabar.
Foto: Antara/Rony Muharrman
Ilustrasi Ditahan. Polisi menahan pelajar bacok montir yang mencegah tawuran di Kota Cirebon, Jabar.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, menahan seorang pelajar sekolah menengah atas yang membacok montir saat berupaya mencegah tawuran antarpelajar di daerah setempat pada Rabu (7/12).

"Kami menangkap dan menahan pelajar yang membacok montir setelah dilerai agar tidak tawuran," kata Kapolresta Cirebon Kombes Polisi Arif Budiman saat merilis kasus tersebut di Mapolresta Cirebon, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga

Arif mengatakan pelajar yang melakukan pembacokan dan ditahan itu berinisial MRF (18 tahun), siswa salah satu sekolah menengah atas (SMA) swasta di Cirebon.

Menurut Kapolresta, pembacokan terjadi pada Rabu (7/12) sekitar jam 13.30 WIB. Saat itu ada sejumlah pelajar yang sedang konvoi menggunakan sepeda motor dengan membawa bendera dan diindikasikan akan tawuran.

Setelah berada di tempat kejadian perkara di Jalan Fatahillah, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, gerombolan pelajar itu kemudian dinasihati oleh pemilik bengkel karena dikhawatirkan akan terjadi tawuran.

"Setelah itu, kelompok pelajar pergi, tapi tidak lama kemudian kembali lagi dengan melakukan pengancaman kepada pemilik bengkel. Kemudian montir bengkel mencoba melerai, namun nahas korban terkena sabetan senjata tajam di bagian leher," tuturnya.

Arif menambahkan setelah melakukan pembacokan, para pelajar itu kabur mengendarai sepeda motor, namun petugas berhasil menangkap MRF kurang dari 10 jam setelah melakukan pembacokan.

MRFyang sudah ditetapkan sebagai tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, tersangka MRF dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

"Kami imbau kepada sekolah, orang tua, dan pihak lainnya agar mengawasi dengan lebih ketat anak-anak pelajar karena kejadian tawuran antarpelajar bukan terjadi kali ini saja, akan tetapi sudah berulang kali," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement