Jumat 09 Dec 2022 23:07 WIB

Pj Gubernur Papua Barat Daya Berkantor di Gedung Bappeda Kota Sorong

Hari ini pemerintah mengesahkan Papua Barat Daya sebagai provinsi baru.

Red: Ilham Tirta
Kantor Gubernur dan Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat Daya di Kota Sorong, Papua Barat.
Foto: ANTARA/Olha Mulalinda
Kantor Gubernur dan Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat Daya di Kota Sorong, Papua Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Penjabat Gubernur Papua Barat Daya untuk sementara akan menggunakan gedung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sorong. Pengambilalihan gedung tersebut beriringan dengan pengesahan provinsi baru tersebut di Jakarta.

Di gedung yang berlokasi di Jalan Kurana 1 Remu tersebut telah terpasang papan bertuliskan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Kantor Gubernur dan Sekretariat Daerah. Pada Jumat (9/12/2022), terlihat pegawai negeri sipil sedang mempersiapkan gedung Bappeda tersebut untuk menyambut Penjabat Gubernur Papua Barat Daya guna menjalani roda pemerintahan provinsi ke-38 di Indonesia.

Baca Juga

Di Jakarta, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik Muhammad Musa'ad sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat Daya. Tito mengatakan, pelantikan Musa'ad sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

Penjabat Gubernur Papua Barat Daya merupakan usulan masyarakat dan melalui proses seleksi dan penilaian berdasarkan aturan. Menurut Tito, pemekaran wilayah daerah otonom baru Papua Barat Daya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang otonomi khusus bagi Papua.

"Dengan daerah otonom baru Provinsi Papua Barat Daya, maka pemerintah daerah di wilayah Sorong Raya tidak perlu lagi berkoordinasi dan komunikasi jauh ke Manokwari ibu kota Papua Barat, cukup ke Kota Sorong sebagai ibu kota provinsi Papua Barat Daya," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement