Sabtu 10 Dec 2022 14:58 WIB

In Picture: Refleksi Penegakan HAM di Tahun 2022

Sepanjang tahun 2022, Komnas HAM telah menerima 5306 pengaduan dugaan pelanggaran HAM.

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kedua kanan) bersama Komisioner Pendidikan & Penyulluhan Putu Elvina, Wakil Ketua Internal Pramono Ubaid Tanthowi, Wakil Ketua Eksternal Abdul Haris Semendawai, (dari kiri ke kanan) memberikan keterangan pers terkait refleksi penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia tahun 2022 di Jakarta, Sabtu (10/12/2022). Sepanjang tahun 2022, Komnas HAM telah menerima 5.306 berkas pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM. Dari berkas pengaduan tersebut tiga besar pihak teradu yang ditangani mekanisme pemantauan dan penyelidikan yaitu kepolisian, korporasi dan pemerintah pusat. Serta tiga hak yang banyak dilanggar dalam kasus-kasus tersebut adalah hak untuk memperoleh keadilan, hak atas kesejahteraan dan hak atas rasa aman. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (tengah) bersama Wakil Ketua Internal Pramono Ubaid Tanthowi (kiri) dan Wakil Ketua Eksternal Abdul Haris Semendawai (kanan) memberikan keterangan pers terkait refleksi penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia tahun 2022 di Jakarta, Sabtu (10/12/2022). Sepanjang tahun 2022, Komnas HAM telah menerima 5.306 berkas pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM. Dari berkas pengaduan tersebut tiga besar pihak teradu yang ditangani mekanisme pemantauan dan penyelidikan yaitu kepolisian, korporasi dan pemerintah pusat. Serta tiga hak yang banyak dilanggar dalam kasus-kasus tersebut adalah hak untuk memperoleh keadilan, hak atas kesejahteraan dan hak atas rasa aman. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (tengah) bersama Wakil Ketua Internal Pramono Ubaid Tanthowi (kiri) dan Wakil Ketua Eksternal Abdul Haris Semendawai (kanan) memberikan keterangan pers terkait refleksi penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia tahun 2022 di Jakarta, Sabtu (10/12/2022). Sepanjang tahun 2022, Komnas HAM telah menerima 5.306 berkas pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM. Dari berkas pengaduan tersebut tiga besar pihak teradu yang ditangani mekanisme pemantauan dan penyelidikan yaitu kepolisian, korporasi dan pemerintah pusat. Serta tiga hak yang banyak dilanggar dalam kasus-kasus tersebut adalah hak untuk memperoleh keadilan, hak atas kesejahteraan dan hak atas rasa aman. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro memberikan keterangan pers terkait refleksi penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia tahun 2022 di Jakarta, Sabtu (10/12/2022). Sepanjang tahun 2022, Komnas HAM telah menerima 5.306 berkas pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM. Dari berkas pengaduan tersebut tiga besar pihak teradu yang ditangani mekanisme pemantauan dan penyelidikan yaitu kepolisian, korporasi dan pemerintah pusat. Serta tiga hak yang banyak dilanggar dalam kasus-kasus tersebut adalah hak untuk memperoleh keadilan, hak atas kesejahteraan dan hak atas rasa aman. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kanan) bersama Wakil Ketua Internal Pramono Ubaid Tanthow berbincang disela menyampaikan keterangan pers terkait refleksi penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia tahun 2022 di Jakarta, Sabtu (10/12/2022). Sepanjang tahun 2022, Komnas HAM telah menerima 5.306 berkas pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM. Dari berkas pengaduan tersebut tiga besar pihak teradu yang ditangani mekanisme pemantauan dan penyelidikan yaitu kepolisian, korporasi dan pemerintah pusat. Serta tiga hak yang banyak dilanggar dalam kasus-kasus tersebut adalah hak untuk memperoleh keadilan, hak atas kesejahteraan dan hak atas rasa aman. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Komisioner Mediasi Prabianto Mukti Wibowo dan Komisioner Pengaduan Hari Kurniawan (kanan) memberikan keterangan pers terkait refleksi penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia tahun 2022 di Jakarta, Sabtu (10/12/2022). Sepanjang tahun 2022, Komnas HAM telah menerima 5.306 berkas pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM. Dari berkas pengaduan tersebut tiga besar pihak teradu yang ditangani mekanisme pemantauan dan penyelidikan yaitu kepolisian, korporasi dan pemerintah pusat. Serta tiga hak yang banyak dilanggar dalam kasus-kasus tersebut adalah hak untuk memperoleh keadilan, hak atas kesejahteraan dan hak atas rasa aman. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing dan Komisioner Pengkajian & Penelitian Saurlin P. Siagian (dari kiri ke kanan) memberikan keterangan pers terkait refleksi penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia tahun 2022 di Jakarta, Sabtu (10/12/2022). Sepanjang tahun 2022, Komnas HAM telah menerima 5.306 berkas pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM. Dari berkas pengaduan tersebut tiga besar pihak teradu yang ditangani mekanisme pemantauan dan penyelidikan yaitu kepolisian, korporasi dan pemerintah pusat. Serta tiga hak yang banyak dilanggar dalam kasus-kasus tersebut adalah hak untuk memperoleh keadilan, hak atas kesejahteraan dan hak atas rasa aman. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kanan) bersama Komisioner Mediasi Prabianto Mukti Wibowo, Komisioner Pengaduan Hari Kurniawan, Komisioner Pendidikan & Penyulluhan Putu Elvina, Wakil Ketua Internal Pramono Ubaid Tanthowi (dari kiri ke kanan) memberikan keterangan pers terkait refleksi penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia tahun 2022 di Jakarta, Sabtu (10/12/2022). Sepanjang tahun 2022, Komnas HAM telah menerima 5.306 berkas pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM. Dari berkas pengaduan tersebut tiga besar pihak teradu yang ditangani mekanisme pemantauan dan penyelidikan yaitu kepolisian, korporasi dan pemerintah pusat. Serta tiga hak yang banyak dilanggar dalam kasus-kasus tersebut adalah hak untuk memperoleh keadilan, hak atas kesejahteraan dan hak atas rasa aman. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kanan) bersama Wakil Ketua Internal Pramono Ubaid Tanthow berbincang disela menyampaikan keterangan pers terkait refleksi penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia tahun 2022 di Jakarta, Sabtu (10/12/2022). Sepanjang tahun 2022, Komnas HAM telah menerima 5.306 berkas pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM. Dari berkas pengaduan tersebut tiga besar pihak teradu yang ditangani mekanisme pemantauan dan penyelidikan yaitu kepolisian, korporasi dan pemerintah pusat. Serta tiga hak yang banyak dilanggar dalam kasus-kasus tersebut adalah hak untuk memperoleh keadilan, hak atas kesejahteraan dan hak atas rasa aman. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kedua kanan) bersama Komisioner Pendidikan & Penyulluhan Putu Elvina, Wakil Ketua Internal Pramono Ubaid Tanthowi, Wakil Ketua Eksternal Abdul Haris Semendawai, (dari kiri ke kanan) memberikan keterangan pers terkait refleksi penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia tahun 2022 di Jakarta, Sabtu (10/12/2022).

Sepanjang tahun 2022, Komnas HAM telah menerima 5.306 berkas pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM. Dari berkas pengaduan tersebut tiga besar pihak teradu yang ditangani mekanisme pemantauan dan penyelidikan yaitu kepolisian, korporasi dan pemerintah pusat. Serta tiga hak yang banyak dilanggar dalam kasus-kasus tersebut adalah hak untuk memperoleh keadilan, hak atas kesejahteraan dan hak atas rasa aman.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement