Sabtu 10 Dec 2022 16:45 WIB

WTO Sebut AS Langgar Aturan Perdagangan Global

Pemerintah AS mengatakan tetap mendukung kebijakan tarif perdagangan.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Ekspor-impor (ilustrasi). World Trade Organization (WTO) telah menemukan bahwa tarif impor baja dan aluminium yang diberlakukan oleh AS di bawah mantan Presiden Donald Trump melanggar aturan perdagangan global.
Ekspor-impor (ilustrasi). World Trade Organization (WTO) telah menemukan bahwa tarif impor baja dan aluminium yang diberlakukan oleh AS di bawah mantan Presiden Donald Trump melanggar aturan perdagangan global.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- World Trade Organization (WTO) telah menemukan bahwa tarif impor baja dan aluminium yang diberlakukan oleh AS di bawah mantan Presiden Donald Trump melanggar aturan perdagangan global.

Trump telah mengklaim masalah keamanan nasional ketika dia mengumumkan pajak perbatasan yang baru pada tahun 2018. Itu memicu gelombang perang dagang di seluruh dunia.

Baca Juga

WTO menampik argumen tersebut dan menyebut kebijakan itu tidak relevan karena tidak dilakukan pada saat perang atau keadaan darurat lainnya. Laporan kasus ini dibawa oleh China, Norwegia, Swiss, dan Turki.

Pemerintah AS mengatakan tetap mendukung kebijakan tarif perdagangan. Asisten perwakilan perdagangan AS Adam Hodge, mengatakan AS menolak keras putusan WTO dan tidak berniat menghapus kebijakan tersebut.

"Pemerintahan Biden berkomitmen untuk menjaga keamanan nasional AS dengan memastikan kelangsungan jangka panjang industri baja dan aluminium kami," katanya, dilansir BBC, Jumat (9/12/2022).

Ia menambahkan, laporan WTO tersebut hanya memperkuat kebutuhan untuk melakukannya secara fundamental. AS malah menyeru untuk mereformasi sistem penyelesaian sengketa WTO.

"Amerika Serikat telah memegang posisi yang jelas dan tegas, selama lebih dari 70 tahun, bahwa masalah keamanan nasional tidak dapat ditinjau dalam penyelesaian sengketa WTO dan WTO tidak memiliki wewenang untuk menebak kemampuan anggota WTO untuk menanggapi berbagai ancaman terhadap keamanannya," katanya.

WTO mengatakan AS harus menyesuaikan kebijakan perdagangannya. Jika negara tersebut tidak mematuhi keputusan, negara yang mengajukan pengaduan berhak untuk mengenakan tarif pembalasan, berdasarkan aturan WTO.

AS juga dapat mengajukan banding. Tapi itu akan meninggalkan perselisihan dalam limbo, karena AS selama bertahun-tahun telah memblokir penunjukan ke badan banding WTO yang kini jadi tidak berfungsi.

China mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pihaknya berharap AS akan menghormati putusan tersebut dan memperbaiki kebijakannya sesegera mungkin. Sementara sekretariat Swiss untuk urusan ekonomi mengatakan laporan WTO telah mengonfirmasi bahwa ada negara yang menikmati keleluasaan luas dengan alasan melindungi kepentingan keamanan.

Kementerian Luar Negeri Norwegia tidak menanggapi pertanyaan tentang langkah selanjutnya. Dikatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka membawa kasus ini untuk mencoba mencegah proteksionisme, sehingga sistem perdagangan multilateral yang berbasis aturan tidak dirusak.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement