Sabtu 10 Dec 2022 16:33 WIB

Kejati akan Periksa 200 Orang Kasus Korupsi Lahan Tol Bengkulu

Kementerian PUPR keluarkan anggaran untuk pembebasan lahan mencapai Rp 200 miliar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pembangunan Tol Bengkulu yang menjadi bagian jaringan Trans-Sumatra (ilustrasi).
Foto: Antara
Pembangunan Tol Bengkulu yang menjadi bagian jaringan Trans-Sumatra (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akan memeriksa 200 orang terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan dan biaya ganti rugi tanam tumbuh lahan pembangunan jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung tahun 2019-2020.

"Seluruh orang yang terlibat dalam pembebasan lahan, seperti penerima uang, pemberi uang, dan lainnya akan kami lakukan pemeriksaan," kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Sabtu (10/12/2022).

Danang menyebutkan, saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi yang memiliki latar belakang berbeda, seperti kepala desa, masyarakat pemilik lahan, dan masih banyak lagi. Dalam kasus pembebasan lahan tersebut, diduga ada kelebihan bayar (penggelembungan).

Modusnya adalah penambahan biaya di komponen bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTP) dan biaya notaris yang seharusnya tidak termasuk dalam komponen pembebasan lahan. Untuk lokasi indikasi kasus korupsi ganti rugi tanam tumbuh tersebut berada di beberapa titik sepanjang lahan di area pembangunan Bengkulu-Taba Penanjung.

Tim penilai harga tanah atau pembebasan lahan berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen dari Jakarta. Untuk tugas tim penilai berbeda-beda, seperti tim A melakukan perhitungan terkait luas lahan dan bangunan.

Adapun tim B bertugas menghitung tanam tumbuh, dan KJPP bekerja menilai nonfisik yang menghitung semuanya. Sebelumnya, dana pembebasan lahan atau ganti rugi tanam tumbuh di wilayah pembangunan tahap pertama Tol Bengkulu-Taba Penanjung 2019-2020 berasal dari APBN.

Anggaran yang dikeluarkan Kementerian PUPR untuk biaya pembebasan lahan mencapai Rp 200 miliar. "Untuk kerugian negara yang ditimbulkan akibat pembebasan lahan tersebut hingga saat ini masih dihitung, namun mencapai miliaran rupiah," ujar Danang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement