Tanam Sperma Tanpa Pernikahan, Bukan Prinsip Islam
ROL/Casilda Amilah
Wakil Sekertaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), DR. H. Amirsyah Tambunan
Rep: Casilda Amilah Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inseminasi buatan atau penanaman sperma tanpa adanya pernikahan yang sah merupakan sesuatu yang diharamkan dalam Islam. Wakil Sekertaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), DR. H. Amirsyah Tambunan mengatakan Inseminasi buatan akan berdampak pada keturunan, sehingga sperma yang diambil di luar pernikahan yang sah tidak melahirkan keturunan yang mewariskan prinsip ajaran Islam.
Videografer & Video Editor: Casilda Amilah
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler