Tanam Sperma Tanpa Pernikahan, Bukan Prinsip Islam

ROL/Casilda Amilah
Wakil Sekertaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), DR. H. Amirsyah Tambunan
Rep: Casilda Amilah Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inseminasi buatan atau penanaman sperma tanpa adanya pernikahan yang sah merupakan sesuatu yang diharamkan dalam Islam. Wakil Sekertaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), DR. H. Amirsyah Tambunan mengatakan Inseminasi buatan akan berdampak pada keturunan, sehingga sperma yang diambil di luar pernikahan yang sah tidak melahirkan keturunan yang mewariskan prinsip ajaran Islam.


 

Videografer & Video Editor: Casilda Amilah

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler