‘BPJS Ketenagakerjaan Jangan Jadi Lembaga Penumpuk Uang’
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota komisi IX DPR Indonesia Ketut Sustiawan tidak ingin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjadi lembaga penumpuk uang.
"Kami ingin mengingatkan supaya ada pengawasan bersama terhadap BPJS Ketenagakerjaan. Jangan sampai BPJS Kenagakerjaan ini menjadi lembaga penumpuk uang," katanya saat rapat kerja dengan Kementerian Ketenagakerjaan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/5) sore.
Ia menjelaskan, kalau melihat target kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2015 saja sekitar 120 juta jiwa. Diantaranya dengan tenaga kerja formal diangka 48 juta. Artinya, dia melanjutkan, kalau tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan membayar iuran sesuai dengan target kepesertaan maka kurang lebih terkumpul Rp 19 triliun.
Jumlah itu didapat dari pemberi kerja yang membayar iuran 14,7 persen dan karyawan sampai 6 persen, totalnya sekitar 20 persen untuk empat program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan (JK), dan Jaminan Pensiun.
"Jadi saya kira dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan fantastis," ujarnya.