DPR Beri Batas 10 Hari ke KPU Lengkapi Tindak Lanjut Temuan BPK

Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman dalam Dialog Pilar Negara di Ruang Presentasi Perpustakaan MPR RI, Komplek MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin (13/4). (foto : dok MPR RI)
Rep: Fauziah Mursyid Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberi batas 10 hari ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melengkapi klarifikasi tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pasalnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPR dan KPU Senin (22/6), Komisi II menilai jawaban yang diberikan KPU belum memenuhi harapan Komisi II.

"Kami tadi sepakat, 10 hari untuk KPU melengkapi secara rinci apa yang dipermasalahkan pada 26 temuan BPK," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman usai RDP di Komisi II Gedung Nusantara, Kompleks DPR RI, Senayan.

Menurutnya, dalam RDP yang berlangsung enam jam tersebut, KPU tidak bisa menjelaskan secara rinci klarifikasi penyelesaian temuan itu dengan bukti tindaklanjutnya. Sehingga, kesepakatan RDP memunculkan dua kesimpulan poin yang harus dipenuhi oleh KPU yakni batas 10 hari tersebut.

"Itu tidak sulit kok, contoh mark up itu gimana, itu harus diklarifikasi, yang perjalanan dan transaksi fiktif itu gimana detailnya," kata Rambe.

Selain itu juga, Rambe mengatakan dalam pertemuan selanjutnya setelah 10 hari, Komisi II akan mengundang BPK RI untuk menanggapi hasil klarifikasi KPU tersebut. Sehingga ia berharap, pertemuan selanjutnya mengenai hasil audit BPK tersebut bisa terselesaikan.

"Berarti 2 Juli, itu kita tunggu dan konfirmasi memberikan klarifikasi temuan tersebut," ujarnya.


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler