Bank Diminta Permudah Penyaluran Bantuan Dana Pendidikan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses penyaluran bantuan pendidikan melalui program Indonesia pintar (PIP) perlu dibedakan dengan nasabah umum. Komisi X DPR RI Surahman Hidayat memberikan masukan kepada Dirut BNI dan BRI dalam rapat dengar pendapat dengan komisi X agar proses penyaluran PIP oleh pihak penyalur kepada siswa miskin.
“Pihak penyalur telah mendapatkan keuntungan dari pihak pemerintah dengan menyalurkan dana yang besar untuk program PIP, karena itu bedakan para penerima dana PIP dengan nasabah, bahkan para pelajar tidak perlu memiliki syarat minimal saldo pada rekeningnya.” ujar Surahman, Senin (24/8).
Menurut dia, penyalur perlu juga melakukan terobosan dengan melakukan usaha menjemput bola, untuk mempermudah para siswa dan siswi mengambil dana PIP. Program PIP ini, kata dia, adalah program jangka panjang, yang mempunyai nilai strategis bagi pihak penyalur dan pihak pemerintah. Apalagi PIP adalah program yang di tujukan bagi proses pendidikan anak bangsa.
"Para penerima program PIP adalah asset bangsa, nantinya mereka akan menjadi para pemimpin bangsa, yang akan meneruskan proses pembangunan bangsa,” kata dia.
Surahman mengatakan keberhasilan pengelolaan program PIP pada saat ini, akan sangat berpengaruh pada proses investasi pembangunan pendidikan di masa yang akan datang. Pada APBN Tahun Anggaran 2015, Komisi X DPR telah menyetujui anggaran untuk pelaksanaan PIP di Kemendikbud sebesar Rp 11 triliun untuk 14,3 juta siswa dan 3,6 juta anak usia kelompok usia sekolah yang tidak sekolah.