DPR Dukung OJK Mudahkan Buka Rekening bagi WNA
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengeluarkan peraturan penyederhanaan pembukaan rekening valas bagi Warga Negara Asing (WNA). Langkah itu dianggap sebagai terobosan bagus.
"Saya menilai langkah OJK itu bagus, karena ini merupakan terobosan dalam memperbanyak orang asing untuk membuka akun di Indonesia," ujar Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad, di Jakarta, Rabu, (16/9).
Ia memperkirakan, jumlah akun yang bisa dijaring dari relaksasi aturan rekening valas WNA cukup besar.
Fadel mencontohkan, berapa ribu ekpatriat yang sudah bekerja di Indonesia. Tak hanya itu, tapi juga wisatawan mancanegara yang merupakan segmen potensial.
Anggota Komisi XI DPR Misbakhun menambahkan, selama ini banyak WNA enggan membuka rekening di Indonesia karena syaratnya rumit. Padahal potensi valas yang bisa dijaring sangat besar.
"Dengan kemudahan ini, yang cukup dengan paspor saja, akan sangat memudahkan WNA untuk buka rekening di Indonesia. Saya optimis potensi valasnya cukup besar," ujarnya di Jakarta, Rabu (16/9). Apalagi dalam aturan itu, OJK memberikan penggolongan fleksibel untuk WNA.
Pembatasannya juga dinilai tak memberatkan WNA. Misbakhun mengapresiasi langkah OJK ini, karena sebagai lembaga yang langsung mengurusi mikroprudensial, kebijakan OJK akan langsung dirasakan dampaknya bagi sistem keuangan.
Selain itu, ia menambahkan, kebijakan tersebut juga ikut membantu terciptanya stabilitas makroprudensial. "Kebijakan OJK langsung menyentuh masyarakat dan memberikan dampak, sehingga saya kira relaksasi aturan valas ini akan sangat membantu pasok valas di dalam negeri," jelasnya.