Tahun 2016, Ribuan Tenaga Kesehatan PTT Diangkat Jadi PNS

Antara
Pegawai negeri sipil
Red: Winda Destiana Putri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada tahun 2016 sebanyak 49.443 tenaga kesehatan PTT (pegawai tidak tetap) akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Ini merupakan kesepakatan yang dicapai antara Komisi IX DPR dengan Kementerian Kesehatan.



Berita yang membahagiakan bagi para PTT kesehatan ini diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI Imam Suroso (dapil Jateng III) di ruang kerjanya, Kamis (22/10).

Imam mengaku, desakan untuk mengangkat PTT kesehatan menjadi PNS merupakan inisiatif dirinya saat mengikuti rapat kerja dengan Menkes beberapa waktu lalu. Dalam rapat tersebut, Imam berhasil meyakinkan Menkes agar membuat pernyataan resmi bahwa PTT kesehatan bisa jadi PNS tahun depan.

"Waktu bahas anggaran di Komisi IX, saya Imam Suroso didukung Pimpinan Komisi IX berhasil mendesak Menkes agar 49.443 PTT diangkat jadi PNS. Mereka yang diangkat PNS itu terdiri dari bidan PTT 42.245, dokter PTT 1.984, dokter gigi PTT 904, dan tenaga Tim Nusantara Sehat sebanyak 4.310 orang," ungkap politisi PDI Perjuangan itu.

Hanya saja, lanjut Imam, sempat ada ganjalan dari Kementerian PAN dan RB yang tidak bisa mengangkat semua PTT kesehatan jadi PNS. Data dari Kemen PAN hanya menyetujui sekitar 16 ribu PTT saja yang akan diangkat. Imam sendiri mengatakan, sudah meminta dukungan dari Komsi II DPR dan Kemen PAN untuk mengangkat PTT kesehatan tersebut sesuai data yang dimiliki Komisi IX dan Kemenkes.

Menurut Imam PTT kesehatan sangat pantas diangkat sebagai PNS, terutama para bidan yang bekerja di pelosok desa. Kerja mereka, lanjut Imam, telah menolong banyak ibu hamil dan bayi dari ancaman kematian. Pengangkatan ini sekaligus menjadi penghargaan atas jasa dan jerih payah mereka membantu masyarakat desa. Gaji para PTT kesehatan rata-rata di bawah UMR. Ini sangat memprihatinkan.

"Bila semua data PTT kesehatan itu diangkat jadi PNS, itu akan membahagiakan mereka. Sebaliknya, bila hanya 16 ribu saja yang diangkat seperti dirilis Kemen PAN, itu akan menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan PTT kesehatan. Ini berbahaya, karena mereka menangani kesemalatan jiwa ibu hamil dan bayi," tutur Imam menutup perbincangan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler