Pemaparan Pansus Asap akan Dimatangkan

Antara/Saptono
Sebuah sepeda motor menembus kabut asap ketika terjadi kebakaran lahan gambut di sekitar Pulang Pisau, Kalteng, Selasa (27/10).
Rep: C14 Red: Winda Destiana Putri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nasib pembentukan panitia khusus (Pansus) asap kebakaran hutan dan lahan masih akan terus digodok dalam masa reses ini.

Dalam rapat paripuna DPR RI teranyar, Jumat (30/10) lalu, disepakati soal pembentukan Pansus tersebut dikembalikan lagi ke Komisi IV, sebagai komisi pengusul.



Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron menyayangkan penundaan penentuan nasib Pansus asap. Namun, dia menyebutkan, selama masa reses dalam dua pekan ini pihaknya akan menyempurnakan naskah usulan terbentuknya Pansus.

Sehingga, fraksi-fraksi yang masih ragu diharapkan menjadi yakin akan urgensi penggunaan hak interpelasi. Hingga sidang paripurna lalu, ada 171 anggota dewan dari delapan fraksi yang menyatakan setuju pembentukan Pansus asap.

"Jadi kita hanya ingin mengurai persoalan. Ini bagian dari pertanggungjawaban publik. Dan tentu kita akan mengungkapkan sesuatu yang agak sulit diungkapkan ke publik," ucap Herman Khaeron saat dihubungi Republika.co.id Senin (2/11).

Salah satunya, lanjut Herman, pihaknya akan menyertakan daftar lengkap long list perusahaan-perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU) yang lahan atau kawasannya ikut terbakar.

Terkait nasib korporasi yang diduga terlibat pembakaran, kata Herman, pemerintah didorong untuk memberikan sanksi tegas, seperti pencabutan izin. Bila ditemukan tindak pidana,  hal itu merupakan ranah penegakan hukum.

Pansus, Herman menjelaskan, nantinya akan berfokus pada upaya penanggulangan tragedi asap pada tahun-tahun mendatang serta membuka nama-nama korporasi atau pihak yang terlibat pembakaran hutan dan lahan.

"Harus (membuka nama-nama tersangka). Saya kira ini adalah untuk pertanggungjawaban kepada publik. Atau sebagai accountability sebuah perusahaan yang dapat konsesi dari negara, yang tiap tahun juga diperpanjang HGU-nya," papar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler