DPR Desak Pemerintah Sampaikan Nota Protes keTimor Leste Terkait Perbatasan

DPR RI
Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Sidik meminta pemerintah menyampaikan nota protes secara resmi apabila benar bahwa Timor Leste mengklaim daerah yang selama ini masih bersengketa di antara kedua negara.


Jika dugaan tersebut benar maka pemerintah harus menyampaikan nota protes resmi, katanya di Jakarta, Selasa.

Hal itu dikatakannya terkait Timor Leste mengklaim daerah yang selama ini masih bersengketa. Sengketa batas kedua negara itu berada di Noelbesi-Citrana, Desa Netamnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Mahfudz juga mendesak pihak Timor Leste membentuk tim investigasi bersama dengan pemerintah Indonesia.

Menurut dia, apabila hasil temuan tim membuktikan dugaan tersebut maka pihak Timor Leste punya kewajiban sesuai kesepakatan awal untuk mengosongkan daerah tersebut.

Anggota Komisi I DPR, Sukamta mengatakan beberapa bulan lalu dirinya pernah mendorong pemerintah agar segera menyelesaikan sengketa-sengketa perbatasan dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Timor Leste dan lain-lain.

Hal itu menurut dia terutama ketika Indonesia menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN, batas wilayah negara itu harus jelas dan tegas. "Dengan MEA, batas wilayah itu akan semakin absurd karena itu urgen untuk segera menyelesaikan sengketa," ujarnya.

Dia menjelaskan, menurut informasi yang tersebar di media, Timor Leste telah membangun secara permanen sejumlah bangunan di wilayah yang masih dipersengketakan antara RI dengan Timor Leste, seperti kantor pertanian, balai pertemuan, gudang dolog, tempat penggilingan padi, pembangunan saluran irigasi dan jalan diperkeras.

Dia menegaskan karena secara de jure status wilayah steril itu masih dirundingkan, maka aktivitas de facto di sana tidak dibenarkan.

"Modus-modus aktivitas de facto seperti pembangunan fisik dan penduduk yang tinggal di dalamnya sudah terjadi dalam kasus Sipadan-Ligitan," katanya.

Menurut dia, secara de facto saat itu Malaysia memiliki bangunan-bangunan di Sipadan-Ligitan, sehingga kepemilikan mereka secara de facto diakui karena itu Indonesia tidak ingin kejadian itu terulang lagi di mana pun termasuk Timor Leste.

Sukamta menegaskan, Indonesia harus tegas dengan menyelesaikan sengketa dan pertahankan keutuhan NKRI 100 persen dari Sabang sampai Merauke.

Sebelumnya, Panglima Komando Daerah Militer IX Udayana, Mayjen TNI M. Setyo Sularso, menjelaskan sengketa batas antara Timor Leste dan Indonesia terjadi di wilayah Kupang, tepatnya di daerah Noelbesi-Citrana, Desa Netamnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang.

"Di sana mereka (Timor Leste) membangun secara permanen kantor pertanian, balai pertemuan, gudang dolog, tempat penggilingan padi, pembangunan saluran irigasi dan jalan diperkeras," kata Setyo, di Denpasar, Bali, Senin (18/1).

Menurut dia, Indonesia menghendaki wilayah batas berada di sebelah barat sungai kecil dan status tanah masih merupakan daerah steril yang tidak boleh dikelola kedua negara.

Namun fakta di lapangan ujar dia, Timor Leste membangun bahkan ada 53 KK yang mendiami wilayah steril tersebut di Dusun Naktuka, Desa Netamnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur dan semuanya memiliki identitas Timor Leste.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler