DPR Optimistis Selesaikan Lebih 35 RUU Tahun Ini
REPUBLIKA.CO.ID,DPR Optimistis Produktif Soal Legislasi
JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah menyusun daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2016. Dalam rapat konsinyering antara Baleg DPR dengan perwakilan pemerintah, disepakati sebanyak 40 RUU masuk dalam prolegnas prioritas tahun ini.
Wakil Ketua Baleg, Firman Subagyo mengatakan, usulan RUU yang akan dimasukkan dalam prolegnas prioritas sebenarnya sebanyak 51 RUU. Namun, Baleg hanya akan menggunakan standar prolegnas tahun lalu yang sudah disepakati antara pemerintah dan DPR.
Yaitu, setiap komisi hanya dapat membahas 2 RUU, sedangkan Baleg dan Pansus diberi jatah pembahasan masing-masing 3 RUU. Untuk DPD mengajukan 3 RUU, sedangkan RUU komulatif terbuka sebanyak 7 RUU.
Jadi, total keseluruhan RUU yang akan menjadi prolegnas prioritas sekitar 35 hingga 40 RUU. Namun, dalam konsinering tersebut, akhirnya disepakati sebanyak 40 RUU yang akan diselesaikan tahun ini.
Menurut Firman, dari 40 RUU yang masuk daftar prolegnas prioritas 2016, kemungkinan DPR dapat menyelesaikan lebih dari 35 RUU. “Kita optimis karena tahun kedua ini akan lebih produktif dengan kebijakan baru dari pimpinan DPR RI,” ujar Firman pada Republika, Kamis (21/1).
Kebijakan yang dinilai akan mendukung produktifitas legislasi DPR tersebut adalah pengurangan masa reses. Di kepemimpinan Ketua DPR RI, Ade Komaruddin, masa reses anggota DPR paling lama hanya 2 minggu. Artinya, setiap anggota DPR hanya diberikan waktu 2 minggu untuk menyerap aspirasi masyarakat dengan mendatangi langsung daerah pemilihannya masing-masing.
Sikap optimistis yang ditujukkan DPR soal produktifitas legislasi ini juga didasari atas RUU yang masuk dalam prolegnas prioritas tahun ini. Dari 40 RUU yang masuk daftar prioritas, sebanyak 22 RUU merupakan lanjutan dari RUU tahun lalu.
Sisanya, 18 RUU merupakan UU yang baru dimasukkan. Dari 22 RUU lanjutan tahun lalu, sebanyak 14 RUU sudah pada posisi pembahasan tingkat I. RUU yang masih menunggu Surat Presiden sebanyak 3 UU, dan sedang dalam finalisasi harmonisasi sebanyak 5 UU. “Jadi sudah pasti 14 UU (pembahasan tingkat I) selesai dalam waktu dekat ini,” kata Firman.
Dari 40 RUU yang masuk prioritas, revisi UUPemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk dalam daftar. Sedangkan Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang diusulkan oleh fraksi PDIP tidak dimasukkan dan hanya menjadi cadangan.