Muhammadiyah Dukung Penguatan DPD

DPD RI
Pertemuan Pimpinan DPD dan PP Muhammadiyah
Rep: Ahmad Islamy Jamil Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyatakan, organisasinya mendukung upaya penguatan DPD RI. Muhammadiyah juga memberikan sokongan kepada lembaga senat itu untuk mengkaji secara mendalam agenda-agenda tentang posisi dan peran DPD serta persoalan struktur kenegaraan lainnya sebagai bagian dari amendemen UUD 1945.

“PP Muhammadiyah mendukung penguatan posisi dan penguatan DPD dalam hal legislasi sehingga lembaga ini punya peran dalam mengambil keputusan. Ini juga sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Haedar di Jakarta, Selasa (9/2).

Ia menuturkan, DPD RI perlu mengakselerasikan agenda politik tersebut ke ruang publik. Dengan begitu, masyarakat bisa memahami apa yang diperjuangkan DPD RI bukan untuk kepentingan politik parsial, melainkan untuk mewujudkan suara-suara dan aspirasi rakyat di daerah.

Ketua DPD RI Irman Gusman mengatakan, instansinya akan membahas lebih mendalam elemen-elemen yang perlu diamendemen dari UUD 1945. Tidak hanya agenda kebangsaan, tapi juga agenda kemasyarakatan, seperti memajukan perekonomian daerah. Langkah selanjutnya, DPD RI akan membangun komunikasi politik, termasuk dengan PKB, untuk membahas mengenai apa saja yang menjadi pokok dalam amendemen agar tidak menjadi liar.

Irman mengungkapkan, DPD RI akan bersinergi dengan PP Muhammadiyah untuk merumuskan kebijakan dan tindakan yang dirasa perlu untuk masyarakat. Selaku elemen di MPR, kata dia, DPD memiliki kewajiban untuk menampung aspirasi masyarakat, termasuk dari PP Muhammadiyah.

“Soal format dan bentuk penguatan DPD nantinya sudah pasti memerlukan kajian yang lebih dalam. Bukan untuk masa depan DPD semata, tetapi untuk kepentingan bangsa,” ucap Irman.

Ia menambahkan, DPD RI tidak mungkin merusak tatanan negara yang sudah bertahan selama puluhan tahun karena tujuan kehadiran lembaga tersebut adalah untuk menjadi penyeimbang. Oleh karena itu, kata Irman lagi, DPD RI tidak semestinya dibubarkan, tetapi justru diperkuat posisinya lewat penguatan konstitusi.

“Karena DPD lahir dari amendemen UUD 1945 dan substansinya dulu adalah utusan daerah, maka akan menjadi ahistoris dan tidak konstitusional jika tawaran yang muncul adalah pembubaran lembaga negara ini,” ujar Irman.




n Ahmad Islamy Jamil


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler