MKD Bakal Bentuk Asosiasi Lembaga Kehormatan Dewan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terus berupaya melakukan tugas-tugas pencegahan berupa sosialisasi peraturan DPR RI tentang kode etik dan tata beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI. Sosialisasi ini bahkan dilakukan ke level daerah, khususnya kepada DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Indonesia.
Menurut Ketua MKD, Surahman Hidayat, hal ini dilakukan untuk menjaga semangat dan marwah dari lembaga kehormatan dewan, terutama seperti MKD dan Badan Kehormatan Dewan. Sosialisasi yang dilakukan ke daerah-daerah ini, kata Surahman, pun mendapat sambutan hangat dari pihak DPRD.
Tidak hanya keinginan untuk mempereat hubungan dengan MKD DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota itu, tutur Surahman, juga meminta MKD untuk memprakarsai pembentukan asoiasi. "Jadi ada satu semangat bersama untuk membuat semacam asosiasi lembaga kehormatan dewan," kata Surahman dalam konferensi pers di Ruang Rapat MKD, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/3).
Bahkan, MKD rencananya akan meluncurkan organisasi ini pada awal masa persidangan keempat, usai masa reses selama dua pekan yang dimulai pada 21 Maret mendatang. Tidak hanya itu, peluncuran organisasi itu pun dibarengi dengan Seminar Nasional yang bertema 'Sistem Penegakan Etika Lembaga Perwakilan'.
Rencananya seminar itu akan digelar di Jakarta pada 18 hingga 20 April. "Pimpinan DPR sudah setuju dan nanti akan dibuka oleh Ketua DPR. Kami akan menghadirkan pimpinan badan-badan kehormatan DPRD Provinsi se-Indonesia, kemudian Civitas Akademika, Kepolisian, dan Kejaksaan," tuturnya.