Akom Janji Serahkan LHKPN Usai Reses DPR

Republika/ Wihdan
Ade Komarudin
Rep: eko supriyadi Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), berjanji akan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK setelah masa reses DPR berakhir. Saat ini, LHKPN Ade Komarudin masih dalam tahap proses melengkapi data-data terkait.

“Mengingat banyaknya kinerja DPR yang harus diselesaikan, terutama dalam mengejar target legislasi DPR, LHKPN belum sempat diserahkan. Tapi, insyaallah setelah reses DPR akan segera diserahkan,” ungkap Ade Komarudin atau yang biasa disapa Akom di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/3).

Akom menyatakan, dirinya tidak bermaksud menunda penyerahan LHKPN ke KPK. Namun, sejak ditunjuk sebagai Ketua DPR, ia memiliki tugas yang cukup berat terutama dibidang legislasi.

Oleh sebab itu, dalam waktu tiga bulan pertama, dirinya fokus membenahi DPR terutama di sektor legislasi. DPR selama satu tahun lalu hanya menghasilkan 3 undang-undang.

""Setelah diangkat menjadi Ketua DPR pada Januari 2016 lalu, saya ingin agar DPR bisa menghasilkan lebih banyak undang-undang. Alhamdulillah, selama tiga bulan memimpin DPR, kini DPR telah berhasil menyelesaikan 6 undang-undang,” tutur Akom.

Ia mengakui tidak melaporkan LHKPN selama 15 tahun karena lupa, meski telah memiliki tim khusus untuk membuat laporan tersebut. Lagipula, dirinya merasa tidak pernah melanggar atau mencuri uang negara.

''Salah satu faktor yang menyebabkan tertundanya pengumpulan adalah kesibukan saya, itu saja,” jelas Akom.

Akom pun memberikan apresiasi kepada KPK yang telah mengklarifikasi isu seputar LHKPN yang menyebutkan dirinya tidak menyerahkan LHKPN selama 15 tahun tersebut. Akom menjelaskan, pernyataan yang menyebutkan dirinya tidak menyerahkan LHKPN sejak 2001 sangat merugikan dirinya, karena faktanya adalah sejak 2011.


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler