DPR Dorong Pemerintah Bentuk Badan Pangan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendorong pemerintah segera membentuk Badan Pangan sesuai dengan amanah UU tentang Pangan. Hal ini terkait dengan masih carut marutnya pengelolahaan manajemen pangan di Indonesia baik di level distribusi dan kontrol terhadap harga pasar.
“Kelembagaan pangan sudah seharusnya segera dibentuk sesuai dengan mandat UU Pangan," ujar dia, akhir pekan lalu.
Menurut dia, keberadaan Badan Pangan ini sangat penting karena sampai saat ini ketiga lembaga pemerintah, yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Bulog belum berkoordinasi dengan baik dalam mengambil keputusan impor pangan, meski UU Pangan secara tegas memperketat kebijakan impor pangan. Menurutnya, keberadaan Badan Pangan sangat dibutuhkan tidak saja sebagai lembaga yang melakukan koordinasi.
Dia mengatakan Badan Pangan dituntut harus mampu memiliki akurasi data dan menjadi lembaga yang mempunyai akses penuh terhadap hal-hal yang berkaitan dengan stok, distribusi dan stabilitas harga.
“Pemerintah belum mempunyai tata kelola kelembagaan pangan yang mampu menjadi lembaga yang memiliki akses penuh terhadap stok, distribusi dan menjaga stabilitas harga pangan," katanya.
Pembentukan Badan Pangan Nasional, kata dia, merupakan solusi tepat untuk mengatasi persoalan itu. Selain itu pemerintah juga harus memiliki data akurat yang dapat menjadi dasar penunjang dalam pengambilan sikap dan keputusan terkait masalah pangan nasional.
Daniel juga mengatakan bahwa kedaulatan pangan nasional juga dipengaruhi oleh pertumbuhan penduduk, dan infrastruktur pertanian yang rusak. Perkembangan kuantitas penduduk Indonesia membawa dampak pada perubahan kebutuhan dan produksi pangan nasional. Kebutuhan pangan akan bertambah seiring dengan pertambahan jumlah penduduk.
“Kebutuhan lahan untuk aktivitas non-pertanian terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk. Akibatnya, terjadi konversi lahan pertanian menjadi non-pertanian," kata dia.