UU Pilkada Disesuaikan dengan Keputusan MK

Antara/Andika Wahyu
Taufik Kurniawan
Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan RUU Pilkada yang telah disetujui menjadi UU disesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015 bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah.

"Sebagian besar sepakat bahwa revisi ini disesuaikan dengan putusan MK," katanya usai Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis.

Taufik mengatakan, hal-hal krusial dalam pembahasan UU Pilkada telah dilalui dan dari pembahasan panjang akhirnya disampaikan ada dua hal yang menjadi pertimbangan.

Dua hal itu, menurut dia, mengenai presentase partai politik atau gabungan parpol dan terkait anggota DPR, DPD, DPRD harus mundur atau tidak ketika maju dalam Pilkada.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menjelaskan hasil yang dicapai Panitia Kerja Pilkada seperti Komisi II dan Pemerintah menyepakati jika terpenuhi unsur-unsur memberikan uang atau materi lainnya dikenai pidana penjara dan/atau pidana denda.

"Jika calon melakukan tindak pidana semacam ini, maka dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon," ujarnya.

Rambe menjelaskan Komisi II dan Pemerintah menyepakati untuk sayarat dukungan pasangan calon dari partai politik/gabungan partai politik tetap sebesar 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu.

Dia mengatakan terkait syarat untuk pasangan calon perseorangan Komisi II dan Pemerintah sepakat yakni paling sedikit 6,5 persen dan paling banyak 10 persen dari daftar pemilih tetap.

"Komisi II dan pemerintah menyepakati bahwa parpol yang dapat mendaftarkan pasangan calon merupakan partai politik yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Selain itu, menurut dia, Komisi II dan Pemerintah sepakat untuk mengatur lebih lanjut ketentuan cuti bagi petahana yang mencalonkan diri dalam pilkada atau cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye yaitu tiga hari setelah penetapan pasangan calon hingga tiga hari menjelang pencoblosan.

Sedangkan bagi pejabat Negara yang terlibat dalam kampanye pemilihan pasangan calon yang diusung, dia mengatakan cukup mengajukan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dapat disetujui menjadi Undang-Undang," kata Taufik Kurniawan, di Ruang Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Kamis.

Setelah itu seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju RUU Pilkada menjadi UU.


sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler