DPR Minta Pemerintah Hentikan Impor Ikan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IV DPR, Viva Yoga Mauladi, menilai kebijakan impor beberapa komoditas ikan yang dilakukan pemerintah tidak wajar. Pihaknya mendorong pemerintah untuk menghentikan impor jenis ikan laut yang dapat diproduksi oleh nelayan lokal.
Menurut Viva, impor jenis ikan laut tertentu seperti Salmon tidak menjadi soal. Jenis ikan tersebut memang tidak dapat hidup di perairan Indonesia.
"Tetapi kalau yang diimpor ikan cakalang, tuna atau kepiting yang masih banyak terdapat di perairan Indonesia itu tidak wajar. Selain ketersediaan ikan, luas laut yang mencapai dua per tiga wilayah Indonesia tentu harus menjadi pertimbangan pemerintah," kata Viva di Jakarta, Sabtu (18/6).
Pihaknya memberikan gambaran berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) volume impor hingga saat ini mencapai 137 ton. Jenis ikan yang paling banyak diimpor adalah Sarden (19 ribu ton), kepiting (empat ribu ton) dan salmon (dua ribu ton).
Sementara itu, lanjut dia, keseluruhan persentase impor ikan nasional sebesar 2,3 persen dari total kebutuhan produksi nasional. Menurut Viva, jumlah ini tergolong kecil.
Bahkan, volume impor ikan terus menurun sejak 2011 lalu. Berdasarkan data KKP, volume impor ikan mencapai 431 ribu ton pada 2011. Secara berturut-turut, terjadi penurunan volume impor ikan yang cukup signifikan, yakni 337 ton (2012), 353 ton (2013) , 307 ton (2014) dan 290 ton (2015).
Meski demikian, Komisi IV juga mencatat tren kenaikan produksi ikan. Pada 2006, produksi ikan laut sebanyak 48 ton. Jumlah produksi itu naik pada 2011 mencapai 70,03 ton.
Sementara itu, produksi budidaya ikan juga mengalami kenaikan. Pada 2006, komoditas budidaya ikan sebanyak 27,9 ton. Pada 2011 volume produksi ikan naik drastis mencapai 66,5 ton. Melihat kondisi ini, Viva mengkritisi kebijakan impor ikan laut jenis tertentu yang masih dilakukan.
"Idealnya, peningkatan produksi akan mengurangi kuota impor dan menambah kuota ekspor. Maka kami sarankan secara bertahap kebijakan impor jenis ikan tertentu dihentikan. Kebijakan seperti ini dianggap merugikan nelayan lokal," tutur Viva.
Meningkatnya volume produksi ikan juga diakui Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Marthin Hadiwinata. Berdasarkan data yang dihimpun KNTI, pada 2009 volume produksi ikan sebanyak 4,8 juta ton. Pada 2014 volume produksi ikan naik menjadi 5,8 juta ton.
"Impor yang dilakukan pemerintah itu untuk kebutuhan industri perikanan di Indonesia. Sementara dari segi volume industri, kita ada kelebihan," ujar Marthin.