Anggota DPR Optimistis Rita Krisdianti Masih Bisa Diselamatkan

DPR
Anggota Komisi IX DPR RI Imam Suroso.
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI Imam Suroso optimistis Rita Krisdianti masih bisa diselamatkan dari hukuman mati. Imam mengungkapkan, dirinya beserta utusan Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) dan pengacara Rita, mengunjungi langsung Rita di tahanan Malaysia.

Rita, TKI yang bekerja di Malaysia sedang dirundung duka. Dia diancam hukuman mati. Berbagai kalangan di Tanah Air tak habis pikir, bagaimana orang yang lugu seperti itu bisa menyimpan 4 kg sabu dalam tasnya. Namun, kasusnya ini masih menyimpan tanda tanya.

DPR Desak Pemerintah Bebaskan Rita Krisdianti dari Malaysia



Dia akan mendukung banding ke pengadilan yang lebih tinggi bila ancamannya masih hukuman mati. Imam pun berusaha menemukan novum untuk membatu Rita di persidangan.

“Rita menangis saat kami tanya kronologisnya. Dia tidak tahu di dalam tasnya ada narkoba. Dia hanya diajak untuk berbisnis pakaian. Dan dia ikut saja,” ungkap Imam.

Rita ditangkap saat transit di Penang, Malaysia. Wanita asal Ponorogo itu bermaksud pulang ke Indonesia setelah merasa tak betah bekerja dengan majikannya di Hongkong. Agen Rita, PT. Indo Putra Sejahtera Madiun bermaksud mengirim Rita ke Macau. Karena lama menunggu keberangkatannya ke Macau, Rita ingin pulang kampung dahulu.

Pada saat yang sama Rita ditawari TKW lainnya untuk berbisnis baju dan kain asal India. Dia pun diminta mengubah kepergiannya dari Macau ke India. Rita pun diminta membawa koper yang katanya berisi pakaian dan dibawa dalam penerbangan ke Malaysia. Rita tak mengetahui, ternyata koper itu berisi 4 kg sabu. Rita sudah 3 tahun ditahan dan sudah menjalan sidang selama 21 kali.

Sebelumnya, politisi PDI Perjuangan ini telah berkoordinasi dengan Kemenlu dan BNN. “Alhamdulillah, Kemenlu sudah bekerja dengan baik. Saya yakin masalah ini bisa clear. Nanti terkahir masih ada pengampuanan dari sultan. Saya yakin dan optimis hukuman mati bisa diringankan. Syukur kalau bisa bebas karena temuan baru. Dulu saya juga pernah menolong Dewi Sukowati di Singapura yang mau dihukum mati. Tetapi, Alhamdulilalh tidak dihukum mati. Akhirnya, hanya dihukum penjara biasa. Saya ingin mengulangi keberhasialn itu kepada Rita,” kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler