Komisi X DPR Berencana Bentuk Dewan Buku
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR Noor Achmad mengatakan, DPR berencana membentuk kembali dewan buku. Dewan buku tersebut dibentuk sebagai lembaga yang mengawasi buku di Indonesia.
Dewan buku, kata dia, untuk mengawasi penerbitan, hak cipta, peredaran sampai dengan kontennya. "Apakah buku-buku ini berisi SARA, apakah buku ini bertentangan dengan budaya bangsa atau merusak budaya bangsa. Inilah menjadi salah satu tugas dari dewan buku tersebut," kata Achmad, dalam sebuah diskusi, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/9).
Kriteria anggota dewan buku nantinya, harus mengerti manajemen buku, konten buku, dan bagaimana penerbitan buku. Karena itu, dewan buku mungkin bisa diisi oleh pakar, penerbit, maupun manajer.
"Kita memang belum menentukan kriteria tersebut, kita harapkan ke depan ada persyaratan khusus mengenai personil-personil atau persyaratan personil dewan buku tersebut," ucapnya.
keberadaan Dewan Buku sempat dibubarkan oleh Presiden Jokowi, karena dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat lantaran UU Perbukuan belum juga disahkan. Presiden Jokowi sebelumnya, pada Desember 2014, mengeluarkan Perpres No 176/2014 tentang Pembubaran 10 Lembaga Nonstruktural.
Dengan keluarnya perpres, 10 keppres yang mendasari pembentukan 10 lembaga itu tidak berlaku. Tugas dan fungsi Dewan Buku Nasional sebagai salah satu lembaga yang dibubarkan sementara dijalankan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.