DPR Dorong PT Semen Indonesia Lakukan Upaya Hukum
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Semen Indonesia diminta melakukan upaya hukum kembali bila merasa tidak puas atas keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan warga Rembang, Jawa Tengah, menyoal izin lingkungan pabrik pada 5 Oktober lalu.
Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno. Dia mengungkapkan, suara di DPR, terutama Komisi VII, dipastikan mendukung beroperasinya pabrik PT Semen Indonesia di Rembang sesuai target usaha dan rencana investasi semula.
"DPR memberikan dukungan politik agar pabrik Semen Indonesia di Rembang bisa beroperasi. Untuk itulah kami mendukung Semen Indonesia dan Kementerian BUMN agar melakukan upaya hukum terbaik sehingga tetap bisa beroperasi sesuai rencana," ujar Teguh, Senin (17/10).
Upaya hukum yang dimaksud Teguh adalah melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap keputusan PK Mahkamah Agung (MA). Upaya tersebut jelas sesuai kaidah dan diatur dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia.
"Ini amat penting sebab besarny nilai investasi yang dilakukan telah mencapai lebih dari 90 persen. Tentu keputusan MA tersebut seperti memberi sinyal negatif terhadap kepastian usaha dan iklim investasi di Tanah Air," tutur Teguh.
Menurut Teguh, putusan hukum yang diambil MA sebaiknya juga melihat pada dampak sisi usaha dan perekonomian yang kini sedang digenjot pertumbuhannya oleh Pemerintah Indonesia. Teguh mengharapkan agar MA memberikan perlindungan hukum terhadap investasi yang ada.
"Apalagi investasi ini dilakukan oleh BUMN yang merupakan milik negara," ujarnya.