DPR Sarankan Pemerintah Gunakan Asumsi Kuota Haji 2016

Muhammad Amin Madani
Ribuan jamaah haji Indonesia sejak pagi mulai bergerak untuk melontar jumrah pada hari kedua hari Tasyriq di Mina, Rabu (14/9).
Red: Hazliansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah harus mempesiapkan secara matang terkait jumlah kuota haji 2017 agar tidak terjadi lagi informasi yang simpang siur. Pada musim haji tahun 2016 terdapat informasi akan adanya kuota tambahan, namun pada saat-saat terakhir tidak ada penambahan.

"Pada pelaksanaan haji tahun lalu disebut-sebut ada tambahan 20 ribu tetapi ternyata tidak ada. Ini perlu diantisipasi sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran dan menghambat persiapan penyelenggaraan haji secara keseluruhan," ujar anggota Komisi VIII DPR Achmad Mustaqim terkait persiapan penyelenggaran Haji 2017, Kamis (17/11).

Karena itu ia merekomendasikan agar haji tahun 2017 masih menggunakan asumsi yang sama dengan tahun 2016. Yaitu 168.800 terbagai atas haji reguler sebanyak 152.600 dan sisanya haji khusus.

Terkait dengan pelaporan penyelenggaranan ibadah haji 2016, Mustaqim menyatakan bahwa amanat UU menyatakan bahwa pelaporan maksimal 90 hari setelah berakhirnya pelaksnaaan ibadah haji. Namun dalam dua tahun terakhir, Kemenag selalu menyampaikan di penghujung waktu, atau hanya 1 pekan sebelum jatuh tempo.

Akibatnya lanjut Mustaqim, di panitia internal Panja Biaya Penyelenggaran Ubadah Haji (BPIH) Komisi VIII dalam rangka menyusun biaya ibadah haji mengalami kedodoran. Pasalnya Panja BPIH bekerja tidak hanya lihat penyelenggaraan haji sebelumnya tetapi juga melihat masukan internal maupun evaluasi kunjungan ke berbagai daerah sebagai pertimbangan dan masukan apakah penyelenggaraan haji perlu perbaikan.


sumber : Pemberitaan DPR
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler