Gubernur dan Bupati Diharapkan Berperan Efektifkan Himpun Zakat

dok.Istimewa
Basnaz mengembangkan berbagai model program ekonomi berbasis dana zakat bagi warga kurang mampu dan golongan mustahik (penerima zakat) lainnya.
Red: Hazliansyah

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Gubernur dan Bupati diharapkan dapat berperan dalam mengefektifkan penarikan zakat. Hal ini tidak lepas dari potensi zakat di Indonesia yang sangat tingi, yakni bisa mencapai Rp 227 triliun per tahun.

“Potensi ini  kalau dimaksimalkan bisa membantu anggaran pembangunan. Karena itu para Gubernur dan Bupati betul-betul bisa mengefektifkan potensi zakat ini,” ujar anggota Komisi VIII DPR Samsu Niang usai mengikuti pertemuan dengan Kakanwil Kemenag Sulsel beserta jajarannya Selasa (22/11) lalu.

Dalam pertemuan Tim Panja Pendis Komisi VIII yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Iskan Qolba Lubis, ia mengatakan, selain peran Gubernur dan Bupati, sumber daya manusia (SDM) yang memadai juga harus disiapkan.

"Minimal ketua amil zakat propinsi/kabupaten ada profesi perbankannya, sehingga pengelolaan zakat bisa lebih baik dan terarah ke depan," kata dia.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, sebagai bentuk dukungan regulasi, pihaknya baru melakukan perbaikan terhadap regulasi Badan Amil Zakat Nasional. Mudah-mudahan tahun depan sudah ada aturan yang paten untuk pengelolaan amil dan zakat. Kalau ini tercapai lanjut dia, jumlahnya siginifikan membantu APBN.

“Apalagi Indonesia mayoritas penduduknya beragama Islam, kalau konsisten berzakat bisa tercapai jumlah itu.  Karena itu pengelolaannya harus maksimal,” jelas Syamsu.


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler