Paripurna Sahkan UU Perbatasan Indonesia-Singapura

Reuters
Singapura salah satu lokasi wisata yang digemari turis Indonesia.
Rep: Ali Mansur Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang II di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/12). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah yang didampingi Ketua DPR RI Setya Novanto dan Wakil ketua DPR RI, Taufik Kurniawan. Paripurna yang dihaidri oleh semua fraksi itu mengagendakan tujuh agenda. Salah satunya, pengambilan keputusan tentang penetapan garis batas laut wilayah kedua negara di bagian timur Selat Singapura.

Pada rapat Paripurna ini secara aklamasi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura menjadi undang-undang. Tanpa ada interupsi, seluruh peserta Paripurna yang hadir setujuh pengesahan tersebut.
 
Dalam pidatonya, wakil ketua Komisi I DPR RI, Asril Hamzah Tanjung, menyatakan pengesahan RUU ini juga sebagai wujud nyata dalam memperkuat kedaulatan, pertahanan dan keutuhan wilayah NKRI. Kemudian juga mampu memberikan landasan bagi aparat penegak hukum dalam mengambil tindakan yang diperlukan dalam memberantas lintas batas nasional.“Kami ucapkan terima kasih kepada Tim Interdept Pemerintah yang telah secara kooperatif, sungguh-sungguh dan bekerja keras dalam pembahasan RUU ini,”  Asril, Kamis (15/12)

Selain mampu memberikan kepastian hukum dalam melakukan kegiatan ekonomi di kawasan tersebut, diharapkan juga mampu mendorong kerjasama Indonesia dengan Singapura dalam berbagai bidang seperti pengelolaan perbatasan. Asril Tandjung juga mengucapkan terima kasih kepada Tim Interdept Pemerintah yang telah berkooperatif dalam pembahasan RUU ini.


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler