HNW: Fatwa MUI Justru Perkuat Toleransi Antarumat Beragama

Republika/ Tahta Aidilla
Pekerja mengenakan pakaian atribut natal pada salah satu Hotel di Jakarta, Senin (15/12).
Rep: Wisnu Aji Prasetiyo Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan non-Muslim khusus bagi umat Islam. Usai fatwa diterbitkan, banyak pro dan kontra yang muncul terkait fatwa tersebut.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI), Hidayat Nur Wahid menilai fatwa MUI merupakan panduan bagi umat Muslim. Selain itu, fatwa MUI akan meningkatkan rasa toleransi antar umat beragama.

Hidayat berharap umat Islam dapat memahami dan melaksanakan fatwa MUI tersebut sesuai dengan ajaran agama Islam.


 

 

Video Editor:
Wisnu Aji Prasetiyo

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler