DPR: Kaji Lebih dalam Tembakau Gorila
ANTARA FOTO
Rep: MGROL Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Jenis tembakau cap gorila atau tembakau gorila kini tengah masuk dalam daftar narkoba jenis baru.Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fadli Zon menegaskan temuan tembakau gorila ini harus dikaji lebih dalam untuk mengetahui dampak dari segi ekonomi terutama bagi para petani tembakau.
Videografer:
MGROL
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler