Sengketa Agraria Hambat Pembangunan di Sulut
REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Tingginya persoalan agraria seperti kasus sengketa pertanahan di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyebabkan sulitnya pembebasan lahan dalam berbagai proyek infrastruktur nasional. Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI dengan Gubernur Sulut dan Jajaran SKPD.
Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali menegaskan komitmen Reformasi Agraria dan Redistribusi Aset dalam menangani berbagai masalah sengketa pertanahan. "Reformasi agraria dan redistribusi aset merupakan salah satu langkah untuk mempersempit jurang kepemilikan lahan bagi masyarakat tidak mampu terhadap lahan-lahan tidur yang dibiarkan terlantar puluhan tahun oleh pemiliknya," ungkap Zainudin, Senin (27/2).
Dia juga mendukung upaya Pemerintah Daerah Sulut yang ingin menyelesaikan antara lain 4 masalah Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis masa berlakunya agar bisa dimanfaatkan dengan baik. "Kami minta Pemda Sulut mendata sedetail mungkin tanah-tanah terlantar yang tidak dimanfaatkan hingga puluhan tahun yang bisa dimanfaatkan untuk masyarakat kita yang kekurangan," kata dia.