DPR: Ancaman Hukuman untuk Perusakan Terumbu Karang adalah Pidana
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IV DPR RI Fauzih Amro berpendapat, perlu ada kajian terhadap penerapkan langkah hukum terhadap Kapten MV Caledonian Sky, Keith Michael Taylor, dan perusahaan Noble Caledonia, atas insiden kerusakan terumbu karang di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat. Ia juga menyesalkan peristiwa yang pertama kali terjadi, di mana ada kapal pesiar yang merusak tatanan ekosistem dalam laut, yang secara otomatis dipandang sebagai sebuah problem bagi para pecinta lingkungan hidup, kementerian dan stakeholder yang terkait.
“Sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perusakan Kekayaan Alam Serta Terumbu Karang, Lahan Gambut Dan Hutan, kejadian tersebut dapat dikenakan sanksi, yang ancaman hukumannya pidana penjara. Terumbu karang yang telah hidup selama ratuan tahun dan hanya sehari rusak akibat kelalaian Kapal Celedonian Sky,” kata Fauzih usai Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV tahun Sidang 2016-2017 di Gedung DPR Senayan, Rabu (15/3).
Peristiwa tersebut menurut dia adalah pelajaran bagi bangsa Indonesia, harus ada regulasi atau aturan yang jelas dan mengikat agar peristiwa itu tidak terulang kembali. "Kepada semua pihak yang berkompeten menangani masalah ini yaitu KLHK, KKP, Kepolisian, Angkatan laut, semua harus dapat bersinergi,” ujar Fauzih.
Ia mengatakan, kapal tersebut itu masuk tidak seketika masuk, tetapi ada izin yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan. Tentang kenapa hal itu bisa terjadi itulah harus dijadikan pelajaran yang dapat diambil hikmahnya.
“Dengan kejadian ini, regulasi atau aturan harus dibuat dengan sedemikian rupa, sebab Raja Ampat merupakan destinasi wisata yang sangat bagus luar biasa, baik domestik maupun internasional. Disamping pulau-pulaunya yang unik, serta ekosistem bawah lautnya yang luar biasa, bagi para penyelam raja Ampat memiliki keindahan tersendiri setelah Bunaken,” ucap politikus Hanura itu.
Karena itu ke depan harus dibuat suatu regulasi yang kuat, karena UU yang ada masih sangat lemah, selain itu harus dievaluasi secara total, baik UU ataupun peraturan yang ada agar ekosistem dan lingkungan hidup khususnya ekosistem laut bisa terjaga dengan baik. “DPR akan mengambil sikap di balik hikmah atas kejadian ini, kita harus membuat regulasi yang jelas tentang kapal pesiar yang mau masuk ke Indonesia," ujar dia.
Fauzih berkata, perlu didukung juga oleh persyaratan dan aturan yang ketat dalam rangka menjaga ekosistem, dan hal-hal lain yang tidak diinginkan. "Hasil yang didapat dari tim investigasi harus dilaksanakan, baik sanksi pidana maupun penggantian terumbu karang yang rusak, dan hasil tersebut harus dilaporkan kepada komisi-komisi terkait di DPR,” ujar dia.