Baleg Targetkan Revisi UU MD3 Rampung pada Masa Sidang IV

Istimewa
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, usai pengesahan jadwal pembahasan Revisi MD3 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4).
Red: Didi Purwadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan pembahasan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) segera rampung pada Masa Persidangan IV ini. Masa Persidangan IV akan berakhir pada pekan terakhir April 2017.
 
“Kita berusaha bulan ini selesai, dan segera diparipurnakan sebelum penutupan masa sidang mendatang di akhir April,” kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, usai pengesahan jadwal pembahasan Revisi MD3 di gedung DPR RI,  Senayan, Jakarta, Rabu (5/4).
 
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Badan Musyawarah (Bamus) menugaskan Baleg untuk membahas poin-poin revisi dalam UU MD3, salah satunya mengenai penambahan kursi pimpinan DPR.
 
Politikus dari F-Gerindra itu menambahkan, jumlah pimpinan tidak akan berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan, karena seluruh pengambilan keputusan ada di tangan anggota dewan.
 
“Ganjil atau genapnya jumlah pimpinan DPR tidak berpengaruh, karena di Pimpinan tidak ada proses pengambilan keputusan.  Mereka hanya juru bicara DPR,” kata politikus asal dapil Sulteng itu.
 
Lebih lanjut, ia menjelaskan poin penambahan pimpinan DPR hanyalah bagian kecil dari revisi UU MD3. Menurut dia,  yang terpenting ialah bagaimana peningkatan fungsi Badan Legislasi yang juga akan diatur dalam revisi tersebut.
 
Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo. Ia mengatakan, salah satu tolak ukur kinerja dewan adalah UU yang dihasilkan. Oleh karena itu, diharapkan melalu revisi UU MD3, kewenangan Baleg untuk melakukan pembahasan maupun penyusunan RUU bisa dikembalikan.
 
Jika kewenangan Baleg ini dikembalikan, sambung politisi F-PG itu, maka secara hitung-hitungan bisa menambah slot target Prolegnas yang akan dicapai, setidaknya tiga UU dapat disahkan.
 
“Kalau di Baleg kan anggotanya 75 orang, jadi bisa bentuk minimal tiga panja. Sedangkan komisi hanya 50 orang, artinya hanya ada dua panja. Nah,  kalau ini kita optimalkan maka setiap tahun kita bisa menambah capaian legislasi kita,” kata politikus asal dapil Jawa Tengah itu.



BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler