Komisi XI Apresiasi Kinerja Bea Cukai
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi XI DPR RI yang dipimpin Marwan Cik Hasan menyaksikan langsung pemusnahan barang sitaan Bea dan Cukai di Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat. Barang kena cukai rokok dan barang hasil penindakan atas pelanggaran tindak pidana cukai dimusnahkan secara bersamaan.
''Kami Komisi XI DPR puas dengan hasil yang dicapai jajaran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe madya, atas hasil seluruh sitaan yang merugikan negara Rp 1,5 milliar. Sementara, nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 2,5 milliar,'' kata Marwan seusai pertemuannya dengan jajaran Kementerian Keuangan Sumatera Barat, dalam siaran pers yang diterima, Senin (8/5).
Andhi Pramono, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Teluk Bayur mengungkapkan, barang sitaan yang dimusnahkan dengan dibakar ini merupakan hasil pengamanan sepanjang Januari sampai April 2017. Menurutnya, seluruh barang sitaan ini terdiri dari 4.137.480 rokok, 89 pieces kosmetik, 19 pieces obat-obatan, 36 pieces sex toys, dan 90 pieces produk lainnya. Umumnya barang yang disita itu tidak mengantongi izin produksi ataupun legalitas.
Sementara itu, politisi PKS Refrizal mengatakan bahwa masuknya barang ilegal yang berasal dari luar negeri berasal dari cargo maupun barang bawaan penumpang di bandara internasional Minangkabau. Seluruh barang yang disita tersebut tidak dipebolehkan masuk ke dalam negeri.
"Jadi, untuk rokok ditemukan pelanggaran, karena tidak memakai pita cukai dan pemalsuan produk rokok,” jelas Refrizal.