RUU Pemilu Segera Di-Voting

Republika/Rakhmawaty La'lang
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy (tengah) menjadi pembicara dalam Forum Legislasi dengan topik Revisi UU Pilkada di Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/4). (RepublikaRakhmawaty La'lang)
Rep: Ali Mansur Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam waktu dekat Pansus Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu bersama pemerintah akan menggelar rapat untuk menyiapkan mekanisme voting. Rencananya akan ada 15 isu krusial bersama pemerintah dalam waktu dekat. Rencananya, voting 15 isu krusial akan dijadwalkan pada Selasa (23/5) atau Rabu (24/5). Kepastian ini disampaikan oleh Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, di Kompleks Parlemen pada Senin (22/5).

Lukman Edy memastikan pemerintah bahwa pemerintah juga telah siap untuk melakukan voting isu-isu krusial. Pihak pemerintah yang dilibatkan adalah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Kita akan voting untuk isu krusial. Pemerintah menyiapkan waktu hari Senin, Selasa, Rabu. Mereka siap 3 menteri. Mendagri, Menkeu, dan Menkumham," kata Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Sebenarnya, terdapat 19 isu krusial dalam RUU Pemilu yang harus diputuskan melalui voting karena tak memenuhi kesepakatan dalam musyawarah. Pansus RUU Pemilu berencana untuk melakukan dua kali voting terhadap 19 isu krusial tersebut.

Pertama, yaitu mem-voting 15 isu krusial di tingkat Pansus bersama pemerintah dan empat isu krusial lainnya akan dilakukan di sidang Paripurna. Namun, dia belum bisa memastikan waktu voting empat isu krusial dalam paripurna. Lukman menganggap empat isu tersebut paling krusial dibanding isu lainnya. Keempatnya adalah parliamentary threshold, presidential threshold, sistem pemilu, dan metode konversi suara.

Sebelumnya, Edy mengaku sudah menyiapkan mekanisme voting atas empat isu krusial tersebut. Dia menjelaskan, mengenai gambaran voting yang bakal dilakukan untuk mengambil keputusan tersebut. Pihaknya akan membuat satu lembar kertas suara yang di dalammya ada empat isu krusial RUU Pemilu tersebut. Yaitu, presidential threshold pilhanya adalah A 0 persen, B 20 persen, C sama dengan parliamentary threshold. Kemudian untuk parliamentary threshold pilihanya, A 3.5 persen, B 4 persen, C 5.

"Voting-nya kita masukan ke amplop, jadi enggak ada perdebatan. Saatnya ambil keputusan kita buka amplopnya, lalu voting," kata dia.


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler