DPR: Kenaikan Dana Parpol tak Kurangi Money Politic
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil ketua DPR RI Agus Hermanto menyatakan kenaikan dana partai politik (parpol) dari Rp. 108 menjadi Rp. 1.000, dinilai telah cukup dan patut disyukuri. Terkait kebutuhan, kata dia, hal tersebut akan bersifat relatif bagi setiap parpol.
Sehingga menurut Agus, dana tersebut kemungkinan akan dinilai sebagai suatu nilai yang besar sekali. Namun ada juga parpol yang menilai dana tersebut tidak cukup besar. "Jadikan saja ini suatu kemajuan yang patut disyukuri dan harus dilaksanakan sesuai azasnya yaitu akuntabel, auditable karena ini menggunakan APBN," kata Agus pada wartawan di Jakarta, Rabu (5/7).
Agus menyatakan, kenaikan dana parpol tersebut tidak akan dapat menekan angka politik uang. Sebab dana tersebut, akan diperuntukkan pembinaan kader parpol bukan untuk keperluan lainnya.
Menurut dia, dana tersebut akan diajukan oleh pemerintah dan selanjutnya akan dibahas di dalam APBN. Sehingga dalam pengajuan tersebut, termasuk dalam APBN 2017 atau APBN 2018. "Terserah pemerintah mau dieksekusi kapan," ujar dia.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan telah menyepakati besaran kenaikan bantuan dana partai politik sebesar Rp 1.000 per suara. Kenaikan ini direncanakan akan berlaku pada tahun depan. Usulan kenaikan dana bantuan akan dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2017.