Remaja 16 Tahun Nikahi Nenek 3 Cucu, Ini Komentar MUI
ROL/Abdul Kodir
Gedung MUI
Rep: Abdul Kodir Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menyikapi adanya pernikahan dini, Wakil Sekertaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengingatkan bahwa batasan usia yang di perbolehkan untuk menikah sudah selaras antara hukum formal dan agama. Berikut penjelasannya:
Videografer : Abdul Kodir
Video Editor : Wisnu Aji Prasetiyo
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler