Remaja 16 Tahun Nikahi Nenek 3 Cucu, Ini Komentar MUI

ROL/Abdul Kodir
Gedung MUI
Rep: Abdul Kodir Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menyikapi adanya pernikahan dini, Wakil Sekertaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengingatkan bahwa batasan usia yang di perbolehkan untuk menikah sudah selaras antara hukum formal dan agama. Berikut penjelasannya:

Videografer : Abdul Kodir


Video Editor : Wisnu Aji Prasetiyo

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler