DPR Sepakati Pemotongan Anggaran Kemendikbud Rp 1,88 Triliun

Pemotongan Anggaran (ilustrasi)
Rep: Kabul Astuti Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi X DPR RI menyetujui pemotongan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 1,88 triliun dalam APBN P 2017. Ketua Komisi X DPR RI, Teuku Riefky Harsya mengatakan pemotongan anggaran tidak boleh mengganggu program prioritas nasional dan program prioritas Kemendikbud.

Penghematan anggaran ini dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2017 tentang Efisiensi Belanja Barang Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2017. Pemotongan anggaran dilakukan di pos-pos yang sifatnya koordinatif dan tidak berdampak langsung terhadap program prioritas.

"Pemotongan Rp 1,88 triliun untuk Kemendikbud kami sepakati. Kami minta jaminan ini tidak mengurangi target terhadap sasaran-sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana kerja pemerintah tahun 2017," kata Teuku Riefky Harsya usai rapat kerja dengan Kemendikbud di Gedung DPR RI, Kamis (13/7) malam.

Riefky mengatakan, DPR juga meminta agar daya serap dijadikan referensi. Pemotongan anggaran di satuan kerja tertentu harus mempertimbangkan daya serap dari masing-masing satuan kerja atau secara keseluruhan berdasarkan daya serap Kemendikbud. Diketahui, daya serap Kemendikbud per 13 Juli 2017 sebesar 37,8 persen.

Ketua Komisi X menambahkan, DPR juga meminta Kemendikbud mengembalikan sasaran Program Indonesia Pintar (PIP) dari 16,4 juta siswa menjadi 17,9 juta siswa, dengan anggaran sebesar Rp 8,81 triliun menjadi Rp 9,5 triliun di Ditjen Dikdasmen.


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler