Polisi Diminta Selektif Tangani Kasus Agar Rutan tak Penuh
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Komisi III DPR meminta kepolisian selektif dalam menangani perkara pidana sebagai upaya mencegah over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang terjadi beberapa waktu terakhir. Hal tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR Abdul Kadir Karding usai mengikuti pertemuan tertutup dengan jajaran Polda, Kemenkumham, serta BNN tingkat Provinsi Jawa Tengah saat kunjungan kerja di Semarang, Jumat (21/7)
Ia mengungkapkan tidak sedikit kepolisian di tingkat satuan kewilayahan ditargetkan untuk menyelesaikan sejumlah perkara pidana dalam kurun waktu tertentu. "Agar kinerjanya bagus harus selesaikan sejumlah perkara," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Namun, menurut dia, justru kasus-kasus kecil yang muncul dan ditangani. Akibatnya, lanjut dia, kondisi sejumlah LP melebihi kapasitas yang seharusnya. Oleh karena itu, kata dia, perlu adanya terobosan untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas LP tersebut. Salah satunya, ia menjelaskan dengan mengutamakan penyidikan kasus yang berkualitas.
"Jangan asal naik. Kasus kecil tidak perlu naik," katanya.
Sebagai gantinya, lanjut dia, kasus pidana kecil bisa diselesaikan secara damai. Bisa juga, menurut dia, hukuman yang dijatuhkan berupa kerja sosial di masyarakat.