LBH Disabilitas Tuntut Sanksi Sosial Bagi Pelaku Perundungan
ROL/Fakhtar K Lubis
Rep: Fakthar Khairon Lubis Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Disabilitas menyambangi kampus Universitas Gunadarma di Jalan Margonda, Depok, Kamis (20/7).
Direktur LBH Disabilitas Hari Kurniawan menuntut pihak kampus untuk tidak hanya memberikan skorsing kepada para pelaku perundungan terhadap MF melainkan juga adanya sanksi sosial.
Selain itu Hari juga meminta pihak kampus untuk mendirikan unit layanan disabilitas berdasarkan UUD No 8 Tahun 2016 Pasal 145 yaitu, setiap universitas yang menerima Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), harus menyediakan unit layanan disabilitas.
Berikut video lengkapnya.
Videografer:
Fakhtar K Lubis
Video Editor:
FKL
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler