MUI: Dalam Keadaan Darurat Vaksin Haram Diperbolehkan
ANTARA
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin mengatakan bila dampaknya buruk vaksinasi dan imunisasi menjadi wajib bila dalam keadaan darurat. Hal ini diungkapkannya saat ditemui di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hasanuddin mengatakan bila dalam keadaan darurat vaksin yang haram diperbolehkan. Dia menambahkan namun bila ada vaksin yang halal, vaksin yang haram tidak diperbolehkan.
Berikut video lengkapnya.
Videografer:
Havid Al Vizki
Video Editor:
Fian Firatmaja
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler