Bila RUU Penyiaran Disahkan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran hingg kini masih saja belum di sahkan. Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPI Agung Suprio mengatakan bila saja RUU itu disahkan maka akan banyak manfaatnya.
Seperti diantaranya adalah masyarakat bisa menikmati lebih banyak siaran. Mengingat di sistem digital nanti, dalam satu kanal akan ada 10 saluran. Dia menambahkan, bila migrasi ke digital maka akan terjadi digital deviden internet. Itu dikarenakan kebutuhan internet semakin besar.
Dengan begitu internet semakin lama akan semakin cepat. Itu akan berdampak tidak hanya pada sektor penyiaran saja tapi juga beberapa beberapa sektor lain.
Berikut video lengkapnya.
Videografer & Video Editor:
Fian Firatmaja