Anggota DPR Dukung Akuisisi Hotel Ramada di Makkah

Hotel Ramada berdiri diatas Tanah Wakaf Pemerintah Daerah Aceh.

dpr
Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Mustaqim.
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Mustaqim menyatakan Komisi VIII DPR memiliki cita-cita agar negara melalui Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) bisa memiliki hotel di Makkah. Dia mendukung adanya upaya-upaya untuk menginvestasikan dana untuk hotel.

“Saya selaku Poksi F-PPP di  Komisi VIII DPR berkomitmen untuk mengawal proses investasi BPKH dengan mengambil alih Hotel Ramada yang berlokasi sekitar 700 meter dari Masjidil Haram tersebut,” ujar dia, Selasa (13/3).

Hal itu dikatakannya menanggapi rencana BPKH yang memanfaatkan dana haji untuk investasi infrastruktur di Arab Saudi. Menurut Mustaqim, investasi BPKH tersebut akan banyak kemanfaatannya baik bagi Umat Islam Indonesia yang berhaji maupun umroh. Selain itu juga akan memberikan keuntungan yang optimal terhadap nilai optimalisasi Dana Haji yang pada akhirnya  mampu untuk subsidi biaya haji tiap tahunnya.

Dia mengakui, rencana BPKH akan melakukan investasi sudah sempat dibahas beberapa kali dengan Komisi VIII saat RDP membahas Renstra BPKH dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Menurutnya, secara legal BPKH telah mengantongi Keppres 110 Tahun 2017 dan PP 07 Tahun 2018 yang memberikan kewenangan penuh terhadap pengelolaan Dana Haji yang selama ini di bawah kendali Menteri Agama selaku wakil dari para calon jemaah haji Indonesia.


 

Kalla Sebut Investasi Dana Haji di Arab Saudi Menguntungkan

UU 34 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, kata Mustaqim, secara tegas memberikan kewenangan pada badan ini untuk antara lain menginvestasikan Dana Haji dengan tujuan memperoleh bagi hasil yang sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat Islam Indonesia. Khususnya jemaah haji.

Bahkan lanjutnya, terkait investasi di Arab Saudi, Komisi VIII khususnya Panja BPIH pada Februari lalu telah menyempatkan meninjau Hotel Ramada yang menjadi obyek investasi BPKH tersebut. Secara kesejarahan, Hotel Ramada berdiri di atas Tanah Wakaf Pemerintah Daerah Aceh yang berasal dari salah satu Ulama/Tokoh Islam Aceh.

Sementara tentang pengelolannya, sambung dia, dilakukan pihak ketiga yang beberapa tahun terakhir ini berencana memberikan kesempatan kepada Pemerintah Indonesia melalui BPKH untuk melakukan take over kepemilikannya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler