DPR Setuju Perpanjang Pembahasan RUU Minol
Perpanjangan pembahasan terkait permintaan dari masing-masing pimpinan AKD.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui pengesahan perpanjangan dua pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU). Yakni RUU tentang Pertembakauan dan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) pada Sidang Paripurna ke 20 DPR RI, Masa Persidangan ke IV, Tahun Sidang 2017-2018.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon yang memimpin jalannya Sidang Paripurna pun meminta persetujuan kepada anggota yang hadir, terkait perpanjangan pembahasan kedua RUU tersebut. “Apakah perpanjangan waktu tentang RUU Pertembakauan dan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol dapat kita setujui?” tanya Fadli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3) lalu. Pertanyaan itu pun dijawab “Setuju!” oleh seluruh Anggota DPR RI yang hadir.
Perpanjangan pembahasan tentang kedua RUU ini berdasarkan laporan dari pimpinan-pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) kepada rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus). Di mana sebelumnya masing-masing pimpinan AKD meminta perpanjangan waktu.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi IV DPR RI Rahmat Nasution Hamka meminta kepada seluruh Anggota Dewan untuk mencermati Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang ada. Ia mengatakan, perlu ada ketegasan dari DPR mengenai RUU yang selama ini terus menerus diperpanjang.
“Kalau memang hal tersebut tidak bisa dipaksakan, ya sudah di-drop saja RUU itu. Kalau tidak, ini akan menjadi bola-bola liar yang terus menjadi beban bagi kita,” pinta Rahmat saat menyampaikan interupsinya.
Politikus Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, DPR harus mengambil sikap tegas terhadap RUU yang sekiranya hanya menimbulkan polemik di masyarakat nantinya. “Saya pikir ini penting, agar lembaga kita ini punya ketegasan sikap terhadap RUU yang sekiranya hanya menimbulkan polemik di masyarakat,” imbulnya.