DPR Perpanjang Waktu Pembahasan RUU Terorisme
Terjadi perdebatan sengit antarfraksi di DPR sehingga perlu perpanjangan waktu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Paripurna DPR RI sepakat untuk dilakukan perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Terorisme. Hal ini mengingat terjadi perdebatan yang cukup sengit di antara fraksi di DPR sehingga membutuhkan perpanjangan waktu pembahasan.
"Berdasarkan rapat konsultasi tanggal 9 Apil 2018, Pimpinan Pansus RUU Terorisme telah menyampaikan perihal perpanjangan waktu. Maka terhadap perpanjangan waktu tersebut, kami meminta persetujuan rapat paripurna. Apakah perpanjangan waktu pembahasan RUU dapat kita setujui?" tanya Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon, yang dijawab setuju oleh anggota dewan yang hadir di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4) lalu, seperti dalam siaran persnya.
Setelah mendapat persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat Paripurna, Fadli Zon selaku pimpinan rapat mengetok palu sidang sebagai tanda pengesahan persetujuan dewan. Diketahui, Pansus RUU Terorisme dibentuk 18 April 2016. Selama pembahasan RUU ini terdapat berbagai macam perbedaan pendapat yang cukup mendalam seperti definisi terorisme, keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme hingga sanksi yang akan diberikan.
Selain itu, ada beberapa hal yang memang perlu disinkronkan di dalam revisi UU Terorisme seperti juga kelembagaan Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tak hanya DPR, pemerintah juga sedang mencari formula agar subtansi yang telah disetujui bersama bisa dimasukan dalam legal drafting.
Diharapkan pembahasan RUU Terorisme dapat segera dirampungkan dan sesuai dengan kebutuhan. Serta mendukung segala macam upaya pemberantasan dan pencegahan aksi terorisme.