DPR Sahkan 2 RUU pada Masa Persidangan IV
DPR berharap Pemerintah tetap melindungi kepentingan Indonesia
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan selama Masa Persidangan IV, DPR RI bersama Pemerintah telah mengesahkan dua RUU. Pertama, RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
“Dengan disahkannya RUU ini, DPR berharap kerja sama pertahanan ini mampu menjaga hubungan baik kedua negara dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di kedua negara serta berdampak pada hubungan saling menguntungkan bagi pertahanan RI dan Thailand,” kata Bamsoet, sapaan akrabnya, saat membacakan pidato penutupan Masa Persidangan IV di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4).
Kedua, masih kata Bamsoet, RUU tentang Pengesahan Protocol to Implement the Sixth Package of Commitments on Financial Services Under the ASEAN Framework (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keenam Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa).
“Dengan disahkannya RUU ini, DPR berharap Pemerintah tetap melindungi kepentingan Indonesia, mendorong terwujudnya iklim persaingan yang sehat dalam industri perbankan domestik, serta memanfaatkan kerja sama ASEAN untuk ekspansi bisnis perbankan Indonesia,” jelas politisi Partai Golkar itu.
Selain itu, jelas Bamsoet, DPR juga telah mengesahkan Peraturan DPR RI tentang Pengamanan Kawasan MPR, DPR dan DPD serta Rumah Jabatan dan Wisma Griya Sabha. Dengan Peraturan DPR tersebut satuan pengaman di masing-masing lembaga didorong untuk melakukan perubahan manajemen dan tata kelola, yang berada dalam satu komando. Sistem pengamanan ini sangat penting karena kompleks ini merupakan tempat dimana berbagai kebijakan strategis dirumuskan.
“Untuk itu kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi I, Komisi XI, dan Badan Legislasi yang telah menyelasaikan pembahasan RUU dan Peraturan DPR. Terima kasih juga kami sampaikan kepada Pimpinan Fraksi serta Sekteriat Jenderal dan Badan Keahlian DPR atas kerja samanya,” apresiasi Bamsoet.
Dalam Rapat Paripurna, tambah Bamsoet, DPR juga telah menyetujui dua RUU, yakni RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan RUU tentang Sumber Daya Air menjadi RUU usul inisiatif DPR.
“Perlu kami sampaikan bahwa DPR baru saja menerima dua surat presiden terkait dengan penunjukan wakil Pemerintah untuk membahas RUU, yakni RUU yang merupakan RUU Usul DPR, yaitu RUU tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat. Kedua RUU ini akan segera dibahas bersama Pemerintah pada masa sidang yang akan datang,” jelas Bamsoet.
Adapun sebagai tindak lanjut UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, telah dilantik satu pimpinan DPR RI baru, yakni Utut Adianto dari F-PDI Perjuangan, sebagai Wakil Ketua DPR RI.
“Utut Adianto membidangi Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan Hubungan Antar Lembaga. Selanjutnya sebagai tindak lanjut undang-undang ini pula, akan dibentuk satu alat kelengkapan baru yakni BAKN dalam waktu dekat,” jelas Bamsoet.