Komisi II Minta Kemendagri Selesaikan Permasalahan KTP-El
Kemendagri diminta mengejar bola melakukan perekaman KTP-el untuk pemilih.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali memberikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri atas upaya yang dilakukan untuk menjaga kelancaran pelaksanaan pilkada serentak 2018. Namun ia meminta Kemendagri segera menyelesaikan permasalahan KTP-el.
“Terhadap permasalahan pendataan dan perekaman KTP-el, kami meminta Kemendagri terus mengejar bola melakukan perekaman KTP-el untuk pemilih yang belum terekam, agar dapat terakomodir hak pilihnya,” ujarnya saat memimpin Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5).
Dia melanjutkan, upaya perekaman KTP-el harus dilakukan semaksimal mungkin agar pada akhir Desember 2018 jumlah pendataan dan perekaman mendekati 100 persen. “Berdasarkan data Dirjen Dukcapil, masih ada 161.24 ribu warga yang melakukan perekaman. Kita harap pemerintah terus berupaya menyelesaikan permasalahan ini, karena faktor penentu keberhasilan pemilu itu ya pemilih,” jelasnya.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan gambaran umum mengenai persiapan yang telah dilakukan menjelang penyelenggaraan pilkada serentak 2018. Mulai dari anggaran pilkada, personel pengamanan, konstelasi pilkada 2018, daerah yang diprediksi rawan konflik, fase hoaks, dukungan penyelenggara dengan pembentukan desk pilkada di tingkat provinsi, sengketa penyelenggara pilkada, netralitas PNS, hingga kerja sama antar-stakeholder dalam pilkada 2018 menjadi pembahasan dalam rapat.
“Kami yakin target partisipasi pemilih 2018 meningkat hingga 78 persen dari sebelumnya 74 persen di 2015. Sementara untuk anggaran pilkada totalnya Rp 19,114 triliun dan sudah terealisasi Rp 14,317 triliun. Personel pengamanan terselenggaranya pilkada, polisi 184.013 personel, TNI 99.599 personel dan Linmas 823.738 personel, sehingga totalnya 1.107.310 personel,” jelasnya.
Sementara mengenai masalah KTP-el, Tjahjo optimistis 90 persen dapat segera selesai. Prinsip untuk permasalahan KTP-el sebagaimana amanat UU memang tanggung jawab dan kewajiban negara untuk melayani. “Kami terus berupaya dengan keterbatasan mesin dan SDM. Kami juga minta masyarakat yang belum melakukan perekaman untuk pro aktif,” ujarnya.